Senin, 17 Juli 2017

URGENSI PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO PADA SEKTOR PERBANKAN



Risiko merupakan suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan. Suatu risiko digambarkan sebagai suatu keadaan yang dapat ditentukan probabilitas obyektifnya secara pasti terhadap hasil atau kejadian. (Frank Knight dalam Robison dan Barry 1987)
Resiko memiliki probabilitas dan dampaknya dapat diminimalisir. Proses memilimalisir dampak resiko dikenal dengan istilah manajemen resiko. Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2010 mengenai Perubahan atas PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko, manajemen risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank.
Bank adalah Industri yang paling banyak menghadapi risiko. Hal ini disebabkan kompleksitas bisnis yang dijalani oleh industri perbankan. Meskipun bank banyak dihadapi oleh jenis risiko, namun bank tetap dapat menjalani bisnis. Tentu saja ini dapat dipahami bahwa bank adalah lembaga kepercayaan. Bank berfungsi sebagai agen keuangan. Mendapatkan dana dan menyalurkan kembali dananya..
Risiko dalam perbankan yaitu suatu kondisi yang sulit bagi sebuah bank yang nampak dalam bidang keuangan maupun dalam bidang lainnya sehingga bank tidak dapat beroperasi dengan normal atau bahkan bank menjadi bangkrut. (Sudirman 2000). Berbagai jenis risiko yang sering dihadapi oleh bank yaitu risiko likuiditas, risiko solvabilitas, risiko pasar, risiko operasional, risiko kredit, risiko suku bunga, risiko valas, dan risiko lainnya.
Bank saat ini harus menerapkan manajemen risiko. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan tuntunan bagi perbankan agar dapat beroperasi secara lebih berhati-hati dalam ruang lingkup perkembangan kegiatan usaha perbankan yang semakin pesat. Bank harus menerima dan mengelola berbagai jenis risiko keuangan secara efektif, agar dampak negatif tidak terjadi untuk meminimalisir kerugian dari akibat tidak dijalankannya manajemen risiko yang efektif dan disiplin. Apabila bank tanpa kegiatan yang berisiko, maka bank tidak akan memperoleh return sebagai imbal hasilnya.
Salah satu contoh pentingnya penerapan manajemen risiko pada bank terlihat pada kasus pembolan Citibank. Citibank memiliki yang reputasi cemerlang sejak didirikan tahun 1968, menjadi sebuah kehancuran setelah tidak berhasil mengantisipasi resiko operasionalnya. Hancurnya reputasi Citibank membawa efek berantai pada industri perbankan nasional terkait pencucian uang nasabahnya selama 10 tahun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, Citibank telah merugikan nasabah sebesar Rp16,03 miliar. Dampak ini akan mempengaruhi reputasi bank lain dalam pasar tersebut.
Jadi, kejahatan yang menimpa dunia perbankan ini tidak hanya dialami
bank-bank kecil tapi juga perbankan  besar dengan reputasinya yang sudah teruji. Besar kecilnya kerugian yang diderita, kasus pembobolan dana nasabah mengganggu reputasi perbankan sebagai institusi bisnis yang aman bagi masyarakat dalam menyimpan dananya.
Besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu resiko seringkali memberikan dampak jangka panjang dan luas. Oleh karena itu, diperlukan penerapan manajemen risiko yang baik dan benar untuk mengurangi atau meminimalisir resiko yang ditimbulkan. Diharapkan kerugian yang ditimbulkan dari resiko dapat dikurangi bahkan dihilangkan untuk kelangsungan kegiatan perbankan.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Robinson LJ dan Barry PJ. 1987. The Competitive Firm’s Response to Risk. London (GB): Macmillan Publisher.
Sudirman. 2000. Manajemen Perbankan. Denpasar (ID): PT. BP Denpasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar