BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Upaya bela negara sangat penting
dilakukan untuk menghadapi
ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan
dan mengancam kedaulatan NKRI. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 melalui
proses amandemen sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi dalam sistem hukum
Indonesia telah mengalami perubahan besar-besaran yang perlu disosialisasikan
kepada masyarakat luas, terutama dalam upaya membangun kesadaran bela negara
dikalangan generasi penerus dalam rangka menjamin kelangsungan hidup Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Di sisi lain, banyak generasi muda yang belum memahami hak dan
kewajibannya sebagai warga negara yang berkewajiban untuk
mengisi kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh generasi terdahulu sehingga
belum tercipta Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil dan makmur.
Dalam perwujudan bela negara, tindakan
yang dilakukan tidak hanya dalam bentuk fisik atau militerisme. Wujud bela negara
juga dapat diwujudkan dalam bentuk pengabdian sebagai pegawai negeri. Namun,
kebanyakan orang menganggap perwujudan bela negara hanya dalam bentuk militerisme.
Di dalam
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat 2
disebutkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pengabdian
sesuai dengan profesi. Hal ini berarti, setiap warga negara dapat membela
negaranya dengan melakukan pekerjaan sesuai profesinya masing-masing dengan
jujur, adil,
dan kompeten.
Salah
satu profesi yang berkaitan erat dengan upaya bela negara adalah pegawai
negeri. Pegawai negeri
adalah pegawai
yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang
berwenang serta diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau
diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, kenyataan yang ada pada saat ini banyak masyarakat beranggapan seorang
pegawai negeri sering melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan lamban dalam
melaksanakan tugas dan terkesan kaku dalam melayani masyarakat. Seperti yang
kita ketahui, sebagai aparatur bela negara hendaknya pegawai negeri dapat
menjadi suri tauladan dan contoh yang baik bagi masyarakat. Sering kali terjadi di lingkungan pegawai negeri sipil berslogan bebaskan korupsi, nepotisme, dan kolusi. Tetapi
tingkah laku, tindakan, dan pelaksanaannya tetap saja tidak bisa memberikan
contoh dan suri tauladan yang baik seperti yang diucapkan. Namun, secara sadar atau tidak sadar
pegawai negeri banyak melakukan tindak kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Padahal gaji pegawai negeri merupakan pajak rakyat yang seharusnya digunakan
dengan sebaik-baiknya.
1.2 Maksud
dan Tujuan
Makalah ini dibuat dengan maksud dan
tujuan antara lain :
1. Untuk mengetahui pengertian upaya bela negara
2. Untuk mengetahui pengertian pegawai negeri
3. Untuk mengetahui landasan hukum upaya bela negara
4. Untuk mengetahui landasan hukum pegawai negeri
5. Untuk mengetahui hubungan pegawai negeri dalam upaya bela negara
6. Untuk mengetahui masalah yang timbul terkait upaya
bela negara melalui pengabdian sebagai pegawai negeri
7. Untuk mengetahui solusi terkait masalah yang timbul
tentang upaya bela negara melalui pengabdian sebagai pegawai negeri
1.3 Identifikasi
Masalah
Dengan berdasarkan
latar belakang permasalahan yang telah diuraikan, maka penulis akan mengidentifikasi
masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
1. Apa
pengertian upaya bela negara?
2. Apa
pengertian pegawai negeri?
3. Apa
landasan hukum upaya bela Negara?
4. Apa
landasan hukum pegawai negeri?
5. Apa
hubungan pegawai negeri dalam upaya pembelaan negara?
6. Apa
masalah yang timbul terkait upaya bela negara melalui pengabdian sebagai
pegawai negeri?
7. Bagaimana
solusi terkait masalah yang timbul tentang upaya bela negara melalui pengabdian
sebagai pegawai negeri?
1.4 Alasan
Pemilihan Judul
Upaya bela negara
sangat penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman kehidupan bernegara untuk
membangun rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan dan jiwa keperjuangan atau
patriotisme sebagai nilai-nilai kesadaran bela negara untuk mewujudkan cita-cita
luhur bangsa sepanjang masa. Dengan mengetahui upaya-upaya bela negara
diharapkan dapat membantu generasi muda khususnya para mahasiswa dalam memahami
hak dan kewajibannya sebagai warga negara untuk mengisi kemerdekaan yang telah
diperjuangkan oleh generasi terdahulu dengan penuh pengorbanan menuju
masyarakat madani yang adil dan makmur.
Dalam menciptakan negara
yang adil dan makmur, maka suatu negara membutuhkan pegawai negeri yang
berkarakter dan bermatabat dalam upaya membangun kehidupan bangsa untuk
mencapai tujuan nasional yakni menciptakan manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab. Jabatan fungsional pegawai negeri yang
berorientasi pada prestasi kerja, bertujuan untuk mewujudkan pegawai negeri sipil
sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan
tugas umum pemerintahan sehingga pembangunan dapat dicapai. Diharapkan di masa
yang akan datang, pegawai negeri terutama berasal dari mahasiswa dapat
menciptakan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
Berdasarkan uraian di atas
penulis merasa tertarik untuk memilih dan membahas masalah yang berhubungan
dengan upaya membela tanah air dan profesi pegawai negeri dalam makalah yang
berjudul : “Pengabdian Pegawai Negeri sebagai Upaya Bela Negara”
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Bela Negara
Pada awalnya, bela negara diartikan
sebagai upaya pembelaan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat terhadap
ancaman perang dari pihak Jepang dan pihak sekutu pasca proklamasi kemerdekaan
Indonesia. Upaya pembelaan negara dikaitkan dengan pertahanan negara karena
pembentukan UUD dilakukan dalam suasana perang. Pengertian bela negara juga
dikaitkan dengan pertahanan untuk menghadapi bentuk ancaman fisik atau perang
memasyarakat sebagai sikap kewarganegaraan
untuk ikut berjuang melawan setiap ancaman fisik atau perang dalam menjamin
tetap tegaknya NKRI. Pengertian ini berlanjut dan berkembang seiring dengan
berlanjutnya ancaman dari pihak sekutu dalam era revolusi mempertahankan dan
menegakkan kemerdekaan, dan beberapa konflik senjata dalam negeri yang
membutuhkan pertahanan dan keamanan yang handal.
Pengertian bela negara berkembang lebih
luas sebagai suatu sikap mental warga negara yang dilandasi oleh sikap
kesadaran untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara dalam upaya
menjamin kelangsungan hidup NKRI. Bela negara pada hakekatnya merupakan sikap
mental rela berkorban dari setiap warga negara untuk menjamin kelangsungan hidup
bangsa dalam upaya meningkatkan kesiapan bangsa untuk menghadapi segala
hambatan, gangguan, tantangan, dan ancaman di segala aspek kehidupan baik
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun petahanan keamanan.
2.2 Pengertian
Pegawai Negeri
Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa pegawai negeri adalah
mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya
yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundangan dan digaji menurut
peraturan perundangan yang berlaku. Adapun yang dimaksud dengan jabatan negeri
adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundangan termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi dan kepaniteraan pengadilan.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 dan Undang Undang No. 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok
kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari :
- Pegawai Negeri Sipil
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Anggota Tentara Nasional Indonesia
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri
dari :
- Pegawai Negeri Sipil Pusat
Pegawai
negeri sipil pusat terdiri atas :
1. Pegawai Negeri Sipil yang gajinya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan bekerja pada departemen, lembaga non departemen, kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara, dan kepaniteraan pengadilan.
2. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang
bekerja pada perusahaan jawatan.
3. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang
diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
4. Pegawai Negeri Pusat Pusat yang
berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan
pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
5. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang
menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri,
pengadilan tinggi, dan lain-lain.
- Pegawai Negeri Sipil Daerah
Pegawai negeri sipil daerah adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di
daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun
dipekerjakan di luar instansi induknya.
Disamping pegawai negeri sipil, terdapat juga jabatan
kepemerintahan berstatus pegawai negeri sipil
yang terdiri dari :
- Jabatan struktural
Jabatan
struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil
dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga
merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan
jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V)
hingga yang tertinggi (eselon I/a).
Eselon
|
Jabatan
instansi pusat
|
Jabatan
instansi daerah (provinsi)
|
Jabatan
instansi daerah (kabupaten/kota)
|
Ia
|
·
Sekretaris
·
Sekretaris Utama
·
Kepala Badan
·
Direktur Utama
·
Auditor Utama
·
Deputi
|
|
|
Ib
|
Staf Ahli
|
Sekretaris Daerah
|
|
IIa
|
·
Kepala Biro
·
Kepala Pusat
·
Asisten Deputi
|
·
Asisten
·
Staf Ahli Gubernur
·
Sekretaris DPRD
·
Kepala Dinas
·
Kepala Badan
·
Inspektur
·
Direktur RS
·
Umum Daerah Kelas A
|
Sekretaris Daerah
|
IIb
|
|
·
Kepala Biro
·
Direktur RS Umum Daerah Kelas B
·
Wakil Direktur RS Umum Kelas A
·
Direktur RS Khusus Kelas A
|
·
Asisten
·
Staf Ahli Bupati/Walikota
·
Sekretaris DPRD
·
Kepala Dinas
·
Kepala Badan
·
Direktur RS Umum Daerah Kelas A
dan B
|
IIIa
|
·
Kepala Bagian
·
Kepala Bidang
·
Kepala Subdirektorat
|
·
Kepala Kantor
·
Kepala Bagian
·
Sekretais pada Dinas/
Badan/Inspektorat
·
Kepala Bidang
·
Inspektur Pembantu
·
Direktur RS Umum Kelas C
·
Direktur RS Khusus Kela B
·
Wakil Direktur RS Umum Kelas B
·
Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
·
Kepala UPT Dinas
|
·
Kepala Kantor
·
Camat
·
Kepala Bagian
·
Sekretaris pada Dinas/
Badan/Inspektorat
·
Kepala Bidang
·
Inspektur Pembantu
·
Direktur RS Umum Kelas C
·
Direktur RS Khusus Kelas B
·
Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan
B
·
Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
|
IIIb
|
|
·
Kepala Bagian pada RS Daerah
·
Kepala Bidang pada RS Daerah
|
·
Kepala Bidang pada Dinas dan Badan
·
Kepala Bagian dan Kepala Bidang
pada RS Umum Daerah
·
Direktur RS Umum Daerah Kelas D
·
Sekretaris Camat
|
IVa
|
·
Kepala Subbagian
·
Kepala Subbidang
·
Kepala Seksi
|
·
Kepala Subbagian Kepala Subbidang
·
Kepala Seksi
|
·
Lurah
·
Kepala Subbagian
·
Kepala Subbidang
·
Kepala Seksi
·
Kepala UPT Dinas dan Badan
|
IVb
|
|
|
·
Sekretaris Kelurahan
·
Kepala Seksi pada Kelurahan
·
Kepala Subbagian pada UPT
·
Kepala Subbagian pada Sekretariat
Kecamatan
·
Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan
|
Va
|
Kepala Urusan
|
|
·
Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama
·
Kepala TU Sekolah Menengah Umum
|
Sejak
berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka:
1. Jabatan eselon Ia kepala lembaga
pemerintah non kementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
2. Jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara
dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
3. Jabatan eselon II setara dengan
jabatan pimpinan tinggi pratama;
4. Jabatan eselon III setara dengan
jabatan administrator;
5. Jabatan eselon IV setara dengan
jabatan pengawas; dan
6. Jabatan eselon V dan fungsional umum setara
dengan jabatan pelaksana
- Jabatan fungsional
Jabatan
fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai
negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Pangkat pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada
prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan pegawai negeri sipil sebagai
aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas
umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai.
Peraturan
pemerintah
|
Jabatan
Fungsional
|
20 Tahun 2006
|
Panitera
|
22 Tahun 2006
|
Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
|
23 Tahun 2006
|
Pranata Hubungan Masyarakat
|
24 Tahun 2006
|
Peneliti
|
25 Tahun 2006
|
Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
|
26 Tahun 2006
|
Penyuluh Pertanian, Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak,
Medik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan
Pengawas Benih Ikan
|
27 Tahun 2006
|
Penyuluh Kehutanan
|
28 Tahun 2006
|
Pengendali Ekosistem Hutan
|
29 Tahun 2006
|
Pengendali Dampak Lingkungan
|
30 Tahun 2006
|
Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan,
Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
|
31 Tahun 2006
|
Surveyor Pemetaan
|
32 Tahun 2006
|
Penyelidik Bumi
|
33 Tahun 2006
|
Pranata Komputer
|
34 Tahun 2006
|
Statistisi
|
35 Tahun 2006
|
Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
|
36 Tahun 2006
|
Perantara Hubungan Industrial
|
37 Tahun 2006
|
Perancang Peraturan Perundang-undangan
|
38 Tahun 2006
|
Perencana
|
39 Tahun 2006
|
Analis Kepegawaian
|
40 Tahun 2006
|
Arsiparis dan Pustakawan
|
41 Tahun 2006
|
Agen
|
42 Tahun 2006
|
Polisi Kehutanan
|
43 Tahun 2006
|
Penyuluh Agama
|
44 Tahun 2006
|
Pengawas Ketenagakerjaan
|
45 Tahun 2006
|
Pengawas Farmasi dan Makanan
|
46 Tahun 2006
|
Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
|
47 Tahun 2006
|
Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker,
Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan,
Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi,
Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi
Elektromedis
|
48 Tahun 2006
|
Pranata Nuklir
|
49 Tahun 2006
|
Pengamat Meteorologi dan Geofisika
|
50 Tahun 2006
|
Pengawas Radiasi
|
51 Tahun 2006
|
Instruktur
|
52 Tahun 2006
|
Widyaiswara
|
53 Tahun 2006
|
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
|
54 Tahun 2006
|
Pekerja Sosial
|
55 Tahun 2006
|
Pengantar Kerja
|
56 Tahun 2006
|
Penggerak Swadaya Masyarakat
|
57 Tahun 2006
|
Penyuluh Keluarga Berencana
|
58 Tahun 2006
|
Tenaga Kependidikan
|
59 Tahun 2006
|
Dosen
|
60 Tahun 2006
|
Auditor
|
61 Tahun 2006
|
Pengamat Gunung Api
|
62 Tahun 2006
|
Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran
|
63 Tahun 2006
|
Teknisi Penerbangan
|
64 Tahun 2006
|
Penguji Mutu Barang dan Penera
|
65 Tahun 2010
|
Pranata Laboratorium Pendidikan
|
Jabatan
kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil juga termasuk golongan
pegawai negeri. Jabatan
dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan
sebagai pegawai negeri sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut
ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan
mereka melebihi pejabat yang berstatus pegawai negeri sipil, karena mereka
merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena
jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus pegawai negeri sipil.
Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:
2. Menteri
(diangkat oleh presiden)
6. DPD
7. DPR
8. DPRD
9. Kepala desa
2.3 Landasan
Hukum Upaya Bela Negara
- UUD 1945 pasal 27 ayat 3, BAB X tentang warganegara dan penduduk, yang berbunyi “Setiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B : ”Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
- UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 1 :” Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
- UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2 : ” Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui :
1.
Pendidikan kewarganegaraan
2.
Pelatihan dasar kemiliteran
3.
Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4.
Pengabdian sesuai dengan profesi
2.4 Landasan
Hukum Pegawai Negeri
- Ketetapan MPR No. II/MPR/1993, mengenai kebijakan umum angka 41 yang menyatakan bahwa: pembangunan aparatur negara diarahkan untuk mewujudkan aparatur negara yang handal serta mampu melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dengan efesien, efektif, dan terpadu yang didukung oleh aparatur negara yang profesional, bertanggung jawab, bersih, dan berwibawa serta menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
- Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian disebutkan bahwa pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundangan dan digaji menurut peraturan perundangan yang berlaku.
- Pegawai negeri harus setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah. (Pasal 4 UU No. 8 Th. 1974).
- Pegawai negeri harus mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab (Pasal 5 UU No. 8 Th. 1974).
2.5 Hubungan
Pegawai Negeri dengan
Upaya Bela Negara
Bela negara sebagai bagian dari
pembinaan pertahanan negara berguna untuk meningkatkan pemahaman dan penanaman
jiwa patriotisme dan cinta tanah air. Diklat bela negara bagi pegawai negeri di Indonesia
ini dinilai sangat strategis, disamping sebagai kewajiban dasar juga menjadi
kehormatan bagi setiap warga negara yang penuh kesadaran, tanggung jawab, untuk
rela berkorban kepada negara dan bangsanya. Hubungan pegawai negeri dengan bela
negara sangat erat, karena setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjunjung tinggi
martabat dan kehormatan bangsa dan negara dengan sengaja, memelihara, mempertahankan
unsur dan simbol negara sesuai kemampuan dan bidang tugasnya serta wajib mengutamakan
kepentingan negara, bangsa, pemerintah dan masyarakat diatas kepentingan
pribadi atau golongan pribadi atau golongan yang diwujudkan dengan tekad dan
kerja keras tanpa pemikiran dengan tujuan hasil yang menguntungkan diri.
2.6 Masalah
Kasus
korupsi di Indonesia juga semakin meningkat pasca
diberlakukannya otonomi daerah. Menurut penyelidikan yang
dilakukan Indonesia
Corruption Watch (ICW), koruptor terbanyak adalah dari kelompok PNS. ICW
mencatat sepanjang 2011, setidaknya ada 436 kasus korupsi ditangani penegak
hukum. Dari jumlah kasus itu, terdapat 1.053 tersangka dengan potensi kerugian
negara Rp 2.169.000.000.000. Tetapi, jumlah ini telah mengalami
penurunan dari tahun sebelumnya yaitu pada 2010 sebanyak 448 kasus dengan
jumlah tersangka 1.157 orang dan potensi kerugian negara Rp 3.700.000.000.000.
Tersangka yang berlatar belakang pegawai negeri berjumlah 239 orang. Hal ini diikuti oleh direktur
atau pimpinan perusahaan swasta 190 orang dan anggota DPR/DPRD 99 orang.
Tingginya tersangka korupsi dengan latar belakang pegawai ini serupa dengan
2010 sebanyak 336 orang. Hal ini membuktikan masih banyak
pegawai negeri yang korupsi dan tidak bertanggung jawab.
Penegakan disiplin merupakan
hal yang paling menantang dalam pembenahan masalah PNS dan bahkan NKRI secara
keseluruhan. Berbagai permasalahan penegakan disiplin PNS banyak disebabkan
oleh berbagai faktor. Sebagai contoh misalnya aturan-aturan yang terdapat dalam
PP No. 30 Tahun 1980 dirasakan sangat longgar dalam implikasi penegakan
hukumnya. Pertama, aturan hukum ini mengatur kehidupan PNS termasuk hal-hal
yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas PNS sehari-hari. Kedua,
pelanggaran disiplin tidak ditegakkan dengan kuat dan cenderung diterapkan
bentuk-bentuk hukuman yang sangat lunak. Ketiga, dalam pelaksanaannya di
lapangan aturan-aturan yang tertuang dalam PP No. 30 Tahun 1980 ini ternyata
tidak mampu dilaksanakan secara efektif karena tidak dipahami dengan baik oleh
PNS dan atasannya.
Salah satu pelanggaran kategori ringan
yang terbanyak dilakukan oleh pegawai negeri sipil adalah tidak mengikuti apel,
terkena sidak serta tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas. Lalu
kategori pelanggaran disiplin sedang adalah pelanggaran prosedur layanan.
Maksudnya disini adalah pegawai negeri sipil yang bersangkutan melanggar
prosedur layanan, baik kepada masyarakat atau golongan lainnya. Sebagai contoh
adalah menarik biaya KTP diluar ketentuan yang sudah ditetapkan, memperlambat
proses pelayanan dan sejenisnya. Sedangkan pelanggaran berat yang ditemukan
adalah pelanggaran prosedur administrasi kepegawaian, pelanggaran hukum bidang
pidana dan perdata serta juga tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dalam
waktu yang lama.
2.7 Solusi
Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,
para pegawai negeri sipil diharapkan dapat menjadi agent of change dalam mewujudkan gerakan nasional bela negara.
Semakin banyak pegawai negeri yang mengikuti pendidikan bela negara, semakin
baik dan semakin bermanfaat bagi penyelenggaraan pertahanan negara ke depan.
Pegawai negeri sipil harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan patuh terhadap
pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah sehingga dapat memusatkan perhatian
dan pemikiran serta mengerahkan segala daya dan tenaganya untuk
menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.
Dalam upaya melaksanakan tugas-tugasnya
pegawai negeri harus mengangkat sumpah pada saat diangkat sebagai pegawai negeri.
Seorang pegawai negeri ketika mengucap sumpah harus menyatakan bahwa dirinya
sanggup melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Kesetian dan ketaatan penuh tersebut
mengandung pengertian bahwa PNS berada sepenuhnya dibawah pimpinan pemerintah.
Hal itu perlu ditegaskan untuk menjamin kesatuan pimpinan dan garis pempinan
yang jelas dan tegas.
Perilaku keras juga harus diberlakukan untuk mencegah
penyimpangan seperti korupsi dan pelanggaran disiplin. Pencegahan ini dapat
dilakukan dengan pemberlakuan undang-undang mengenai tindak kejahatan korupsi
dan disiplin kerja di kalangan pegawai negeri. Hal ini dilakukan sebagai upaya
yang nyata pemerintah dalam menegakkan negara hukum yang adil dan setara. Seperti contoh, NKRI telah
memperkuat UU yang mengatur pejabat dan PNS seperti kewajiban menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK di hadapan
publik. KPK memfasilitasi penyampaian LHKPN di hadapan publik itu sesuai amanat
Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dengan demikian, setiap pegawai negeri
diharapkan tidak mudah melakukan tindakan tidak disiplin, baik di dalam maupun
di luar kedinasan seperti melakukan praktek KKN, serta
menyalahgunakan kedudukan dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bela negara pada hakekatnya merupakan
sikap mental rela berkorban dari setiap warganegara untuk menjamin kelangsungan
hidup bangsa, dalam upaya meningkatkan kesiapan bangsa dalam menghadapi segala
hambatan, gangguan, tantangan, dan ancaman di segala aspek kehidupan. Upaya
bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara terutama pengabdian diri
sebagai pegawai negeri. Pegawai negeri
diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan
negeri yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundangan dan digaji
menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Tugas yang diberikan kepada pegawai negeri berhubungan dengan tugas
pemerintahan suatu negara sehingga mereka mempunyai peran penting dalam suatu negara.
3.2 Saran
Sebagai warga Indonesia, sudah
seharusnya memiliki sikap nasionalisme dan patriotisme. Sikap itu dapat diwujudkan
dalam berbagai tindakan terutama pengabdian sebagai pegawai negeri. Pegawai
negeri merupakan pegawai pemerintah yang digaji oleh rakyat seharusnya memiliki
perilaku yang sesuai Undang-Undang dan Pancasila. Pegawai negeri hendaknya
memiliki sikap jujur, adil dan bertanggung jawab sehingga terhindar dari
praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini dibutuhkan untuk menciptakan
pemerintahan yang adil dan makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar