BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pertumbuhan
industri asuransi di masa sekarang mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Ditunjang dengan sistem yang diterapkan oleh setiap perusahaan asuransi dalam
memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabahnya tentunya akan mempengaruhi
tingkat pertumbuhan yang terjadi. Hal ini ditunjukkan oleh peningkatan jumlah
premi industri asuransi pada tahun 2016 mencapai Rp 63,4 triliun (meningkat 10
%) dari tahun sebelumnya (2015) sebesar Rp 57,61 triliun (CNN Indonesia, 2017).
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246 disebutkan bahwa asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan nama seorang penanggung mengikat
diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.
Seiring
berjalannya waktu, dalam proses menjalankan bisnis asuransi tentunya tidak akan
terlepas dengan adanya risiko. Bahkan risiko bisa datang kapanpun dan dimanapun
tanpa bisa kita ketahui. Risiko diartikan sebagai keadaan dimana adanya unsur
ketidakpastian dimasa mendatang, adanya penyimpangan, terjadinya sesuatu yang
tidak diharapkan, atau tidak terjadinya sesuatu yang diharapkan. Dimana pada
dasarya risiko itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari dari aktivitas
bisnis perusahaan, sehingga diperlukan suatu manajemen risiko untuk mengatasi
permasalahan yang ada. Manajemen risiko adalah suatu rangkaian prosedur dan
metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi,mengukur, memonitor dan
mengontrol risiko yang timbul dari bisnis operasional perusahaan, dan juga
manajemen risiko ditujukan untuk memastikan kesinambungan, profitabilitas dan
pertumbuhan usaha sejalan dengan visi dan misi suatu perusahaan serta manajemen
risiko erat kaitannya dengan kelangsungan usaha suatu perusahaan.
Berkaitan dengan risiko yang mungkin timbul dan juga
manajemen risiko yang dilakukan sebagai tindakan mengantisipasi dan
menanggulangi adanya risiko, bisnis asuransi dalam menangani risiko tentunya
memiliki tindakan tersendiri yang berupa
manajemen industri asuransi. Dimana manajemen industri asuransi di Indonesia sendiri secara umum merupakan
suatu rangkaian proses mengidentifikasi, mengukur, memitigasi, dan mengontrol
segala bentuk risiko asuransi di perusahaan. Strategi pengendalian risiko yang
biasa dilakukan berupa identifikasi dan pembuatan peta risiko, kuantifikasi dan
pengukuran risiko, penanganan risiko dan kebijakan manajemen risiko. Adanya
manajemen dan strategi yang dilakukan oleh suatu perusahaan asuransi dalam
mengendalikan dan mengelola risiko, oleh karena itu penting untuk mengetahui
peranan asuransi dalam manajemen risiko.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana jenis-jenis asuransi yang ada
di Indonesia ?
2.
Bagaimana risiko yang dihadapi
perusahaan asuransi ?
3.
Bagaimana peran asuransi sebagai
pengalih risiko ?
4.
Bagaimana hubungan antara manajemen
risiko dan asuransi ?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui jenis-jenis asuransi yang ada
di Indonesia
2.
Mengidentifikasi risiko yang dihadapi
perusahaan asuransi
3.
Mengidentifikasi peran asuransi sebagai
pengalih risiko
4.
Mengidentifikasi hubungan antara
manajemen risiko dan asuransi
1.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Asuransi
Asuransi adalah
kontrak perjanjian antara yang diasuransikan (insured) dan perusahaan
asuransi (insurer), dimana insurer bersedia memberikan kompensasi
atas kerugian yang alami pihak yang diasuransikan dan pihak pengasuransi (insurer)
memperoleh premi asuransi sebagai balasannya.
Pasal
1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 mendefinisikan asuransi sebagai
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan dirinya kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita pihak tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Perjanjian adalah sejumlah kesepakatan antara pihak penanggung dengan pihak
tertanggung dengan tujuan memberikan perlindungan atau proteksi.
Menurut Wirdjono
Prodjodikoro, memaknai bahwa dalam asuransi terlibat dua pihak; yang satu
sanggup akan menanggung atau menjamin, bahwa pihak lain akan mendapat
penggantian dari suatu kerugian, yang mungkin ia akan mendapat penggantian dari
suatu kerugian, yang mungkin ia akan menderita sebagai akibat dari suatu
peristiwa, yang semula belum dapat ditentukan saat akan terjadinya.
Untuk sahnya
perjanjian itu, perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat yang disebut
untuk suatu perjanjian sebagaimana diatur oleh Pasal 1320 KUHP. Adapun
syarat-syarat itu adalah:
1. Adanya kecakapan para pihak
untuk membuat perjanjian
2. Mengenai sesuatu hal
tertentu
3. Sesuatu sebab/causa/isi
yang halal/diperbolehkan
Perjanjian
asuransi merupakan sebuah kontrak yang bersifat legal. Kontrak tersebut
menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus
dibayar oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung sebagai jasa pengalihan
risiko, sekaligus besarnya dana yang keberadaannya bisa diklaim di masa depan,
termasuk biaya administrasi dan keuntungan.
2.2
Risiko
Risiko dalam industri perasuransian diartikan
sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadi
kerugian. Ketidakpatian dan peluang kerugian dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut:
a.
Ketidakpastian ekonomis yaitu
ketidakpastian dari kebijakan ekonomi yang pada gilirannya mempengaruhi
konsumsi, harga, atau perkembangan teknologi.
b.
Ketidakpastian yang berkaitan dengan
alam, yaitu ketidakpastian yang akan terjadinya badai, banjir, kebakaran, atau
bencana alam lainnya.
c.
Ketidakpastian manusiawi, yaitu
ketidakpastian terhadap terjadinya perang, pembunuhan, pencurian, dan
sebagainya.
2.2.1 Jenis Risiko
a.
Risiko Murni
Risiko murni atau pure risk adalah
suatu risiko yang apabila terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak
terjadi tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan
keuntungan. Dalam risiko murni kerugian terjadi atau tidak sama sekali.
b.
Risiko Spekulatif
Risiko spekulatif atau speculative
risk adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan yaitu
peluang mengalami kerugian finansial atau peluang memperoleh keuntungan. Dalam
risiko spekulatif kemungkinan terjadinya kerugian atau keuntungan.
c. Risiko
Individu
1) Risiko
Pribadi
Risiko pribadi atau personal risk
adalah risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang dalam
memperoleh keuntungan.
2) Risiko
Harta
Risiko harta atau property risk
adalah risiko terjadinya kerugian keuangan apabila memiliki suatu benda atau
harta, yaitu adanya peluang harta tersebut hilang, dicuri, atau rusak.
Kehilangan suatu harta dapat
dibedakan menjadi dua jenis:
a. Kerugian
langsung, terjadi apabila harta hilang atau rusak. Kerugian finansial terjadi
karena kehilangan nilai harta tersebut, uang yang diinvestasikan didalamnya,
dan biaya yang digunakan untuk menggantikannya.
b. Kerugian
tidak langsung, setiap kerugian akibat terjadinya kerugian asal (original
loss).
3) Risiko
Tanggung Gugat
Risiko tanggung gugat adalah risiko
yang dialami atau diderita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya
pihak lain.
2.2.2
Cara
Penanganan Risiko
a. Menghindari
Risiko
Menghindari
risiko atau risk avoidance berkaitan dengan cara menghindari risiko tersebut.
Untuk menghindri risiko tersebut, jangan melakukan kegiatan apa pun yang
memungkinkan terjadinya risiko atau memberi perluang rugi. Namun, cara ini
tentunya lebih negatif dalam usaha menghindari risiko karena mngurangi semangat
orang untuk melakukan atau menjalankan usaha.
b. Mengurangi
Risiko
Mengurangi
risiko atau risk reduction yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi
risiko kerugian yang mungkin timbul. Kemungkinan rugi tidak dihilangkan, akan
tetapi sedapat mungkin diperkecil kemungkinan terjadinya.
c. Retensi
Risiko
Retensi risiko
atau risk retention merupakan cara yang paling umum dalam menangani risiko,
yaitu dengan tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut. Retensi risiko
secara voluntary adalah risko yang biasanya dapat menimbulkan kerugian relatif
kecil secara finansial, atau apabila terdapat peluang kerugian biasanya
nilainya sangat kecil.
d. Membagi
Risiko
Ketika suatu
risiko tidak dapat dihindari dan retensi akan memberikan peluang kerugian yang
amat besar, suatu risiko tersebut dapat dibagi atau risk sharing. Dengan
membagi risiko dengan pihak-pihak lain, maka potensi kerugian dapat dibagi
dengan pihak yang bersangkutan.
e. Mentransfer
Risiko
Transfer risiko
berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain. Penganganan risiko ini
adalah penanganan yang paling dekat kaitannya dengan asuransi. Namun, tidak
semua risiko dapat diasuransikan. Ciri-ciri risiko yang dapat diasuransikan
antara lain:
· Dapat
dinilai dengan uang
· Serupa
dan dalam jumlah yang memadai
· Harus
bersifat murni
· Kerugian
terjadi dengan kebetulan dan tidak direncanakan
· Tidak
bertentangan dengan kepentingan umum
· Premi
asuransi yang dikenakan cukup wajar
· Pihak
yang mengasuransikan harus memiliki insurable
interest.
2.2.3 Sebelas Prinsip Manajemen Risiko Menurut ISO 31000
ISO 31000 adalah suatu standar implementasi manajemen risiko yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization pada tanggal 13 November 2009. Standar ini ditujukan untuk dapat diterapkan dan disesuaikan untuk semua jenis organisasi dengan memberikan struktur dan pedoman yang berlaku generik terhadap semua operasi yang terkait dengan manajemen risiko. Menurut ISO 31000, manajemen risiko suatu organisasi harus mengikuti 11 prinsip dasar agar dapat dilaksanakan secara efektif, antara lain:
1. Manajemen risiko menciptakan nilai tambah (creates value)
Manajemen risiko berkontribusi
terhadap pencapaian nyata objektif dan peningkatan, antara lain, kesehatan dan
keselamatan manusia, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, penerimaan publik,
perlindungan lingkungan, kinerja keuangan, kualitas produk, efisiensi operasi,
serta tata kelola dan reputasi perusahaan.
2. Manajemen risiko adalah bagian integral proses dalam organisasi (an integral part of organizational
processes)
Manajemen risiko adalah bagian
tanggung jawab manajemen dan merupakan suatu bagian integral dalam proses
normal organisasi seperti juga merupakan bagian dari seluruh proses proyek dan
manajemen perubahan. Manajemen risiko bukanlah merupakan aktivitas yang berdiri
sendiri yang terpisah dari aktivitas-aktivitas utama dan proses dalam
organisasi.
3. Manajemen risiko adalah bagian dari pengambilan keputusan (part of decision making)
Manajemen risiko membantu pengambil
keputusan mengambil keputusan dengan informasi yang cukup. Manajemen risiko
dapat membantu memprioritaskan tindakan dan membedakan berbagai pilihan
alternatif tindakan. Pada akhirnya, manajemen risiko dapat membantu memutuskan
apakah suatu risiko dapat diterima atau apakah suatu penanganan risiko telah
memadai dan efektif.
4. Manajemen risiko secara eksplisit menangani ketidakpastian (explicitly addresses uncertainty)
Manajemen risiko menangani
aspek-aspek ketidakpastian dalam pengambilan keputusan, sifat alami dari
ketidakpastian itu, dan bagaimana menanganinya.
5. Manajemen risiko bersifat sistematis, terstruktur, dan tepat waktu (systematic, structured and timely)
Suatu pendekatan sistematis, tepat
waktu, dan terstruktur terhadap manajemen risiko memiliki kontribusi terhadap
efisiensi dan hasil yang konsisten, dapat dibandingkan, serta andal.
6. Manajemen risiko berdasarkan informasi terbaik yang tersedia (based on the best available information)
Masukan untuk proses pengelolaan
risiko didasarkan oleh sumber informasi seperti pengalaman, umpan balik,
pengamatan, prakiraan, dan pertimbangan pakar. Meskipun demikian, pengambil
keputusan harus terinformasi dan harus mempertimbangkan segala keterbatasan
data atau model yang digunakan atau kemungkinan perbedaan pendapat antar pakar.
7. Manajemen risiko dibuat sesuai kebutuhan (tailored)
Manajemen risiko diselaraskan dengan
konteks eksternal dan internal organisasi serta profil risikonya.
8. Manajemen risiko memperhitungkan faktor manusia dan budaya (takes human and cultural factors into
account)
Manajemen risiko organisasi mengakui
kapabilitas, persepsi, dan tujuan pihak- pihak eksternal dan internal yang
dapat mendukung atau malah menghambat pencapaian tujuan organisasi.
9. Manajemen risiko bersifat transparan dan inklusif (transparent and inclusive)
Pelibatan para pemangku kepentingan,
terutama pengambil keputusan, dengan sesuai dan tepat waktu pada semua
tingkatan organisasi, memastikan manajemen risiko tetap relevan dan mengikuti
perkembangan. Pelibatan ini juga memungkinkan pemangku kepentingan untuk cukup
terwakili dan diperhitungkan sudut pandangnya dalam menentukan kriteria risiko.
10. Manajemen risiko bersifat dinamis, iteratif, dan responsif terhadap
perubahan (dynamic,
iterative and responsive to change)
Seiring dengan timbulnya peristiwa
internal dan eksternal, perubahan konteks dan pengetahuan, serta diterapkannya
pemantauan dan peninjauan, risiko-risiko baru bermunculan, sedangkan yang ada
bisa berubah atau hilang. Karenanya, suatu organisasi harus memastikan bahwa
manajemen risiko terus menerus memantau dan menanggapi perubahan.
11. Manajemen risiko memfasilitasi perbaikan dan pengembangan
berkelanjutan organisasi (facilitates
continual improvement and enhancement of the organization)
Organisasi harus mengembangkan dan
mengimplementasikan strategi untuk memperbaiki kematangan manajemen risiko
mereka bersama aspek-aspek lain dalam organisasi mereka.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia
Asuransi sendiri dikenal dalam berbagai jenis atau
macam dan dikelompokkan sesuai dengan fokus dan resiko. Fokus dan resiko inilah
yang menentukan ukuran keseragaman dalam resiko yang ditanggung sesuai jenis
kebijakan. Hal ini akan digunakan perusahaan asuransi untuk mengantisipasi
potensi kerugian serta menetapkan tingkat premi yang ditawarkan sesuai dengan
jenis asuransi masing-masing.
Berikut jenis- jenis asuransi yang ada di Indonesia :
1.
Asuransi Jiwa
Jenis asuransi satu ini dikenal
memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Sistem
pembayaran untuk jenis asuransi jiwa pun bermacam-macam. Ada perusahaan
asuransi yang menyediakan pembayaran setelah kematian dan yang lainnya bisa
memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya. Asuransi
jiwa dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja
atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Bahkan asuransi jiwa juga dikenal
bisa dibeli pada kehidupan orang lain. Sebagai ilustrasinya, misalkan seorang
suami bisa membeli asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat kepadanya setelah
kematian sang istri. Orang tua juga dapat mengasuransikan diri terhadap
kematian sang anak.
2.
Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi satu ini juga cukup
dikenal oleh masyarakat Indonesia. Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi
yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta
menanggung biaya proses perawatan. Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang
biayanya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit,
hingga kematian karena kecelakaan. Asuransi kesehatan juga dikenal bisa dibeli
untuk kepentingan tertanggung saja atau kepentingan orang ketiga.
3.
Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan yang paling
populer di Indonesia adalah jenis asuransi mobil yang fokus terhadap tanggungan
cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan kendaraan orang lain yang
disebabkan oleh si tertanggung. Asuransi ini juga bisa untuk membayar
kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor tertanggung.
Asuransi kendaraan merupakan salah
satu produk asuransi umum. Jenis asuransi satu ini sempat menjadi booming
ketika terjadi kerusuhan Mei 1998 karena peristiwa tersebut membuat minat
masyarakat terhadap kepemilikan proteksi untuk kendaraan pribadi meningkat
secara drastis.
4.
Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti
Sebagai aset yang dinilai cukup
berharga, biasanya para pemilik rumah akan melindungi diri dan aset miliknya
yang bisa berupa rumah atau properti pribadi dengan asuransi kepemilikan rumah
dan properti. Asuransi ini memberikan proteksi terhadap kehilangan atau
kerusakan yang mungkin terjadi pada barang-barang tertentu milik pribadi
tertanggung. Asuransi ini juga melindungi dan memberikan keringanan bilamana
rumah atau properti tertanggung lainnya mengalami musibah seperti kebakaran.
5.
Asuransi Pendidikan
Inilah asuransi yang paling populer
dan menjadi favorit para pemegang polis. Asuransi pendidikan merupakan
alternatif terbaik dan solusi menjamin kehidupan yang lebih baik terutama pada
aset pendidikan anak. Biaya premi yang harus dibayarkan tertanggung kepada
perusahaan asuransi berbeda-beda sesuai dengan tingkatan pendidikan yang ingin
didapatkan nantinya.
Memahami pentingnya penggunaan
asuransi pendidikan untuk anak-anak kini menjadi sesuatu yang menjadi perhatian
para orang tua. Tingginya biaya pendidikan dan kondisi lain yang memperburuk
ekonomi seperti melemahnya mata uang kita terhadap dollar Amerika berpengaruh
pada biaya pendidikan anak nantinya. Menyadari bahwa hal ini jelas akan
memberatkan orang tua, maka tak jarang orang tua sekarang memilih untuk
mempunyai asuransi pendidikan.
6.
Asuransi Bisnis
Asuransi ini merupakan layanan
proteksi terhadap kerusakan, kehilangan, maupun kerugian dalam jumlah besar
yang mungkin terjadi pada bisnis seseorang. Asuransi ini memberikan penggantian
dari kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, petir,
banjir, angin ribut, hujan, tabrakan, hingga kerusuhan. Perusahaan asuransi
biasanya menawarkan berbagai macam manfaat dari asuransi bisnis seperti
perlindungan terhadap karyawan sebagai aset bisnis, perlindungan investasi dan
bisnis, asuransi jiwa menyeluruh untuk seluruh karyawan, hingga paket
perlindungan asuransi kesehatan bagi karyawan.
7.
Asuransi Umum
Asuransi umum atau general insurance
merupakan proteksi terhadap resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan
tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Jaminan asuransi umum ini sifatnya
jangka pendek (biasanya sekitar satu tahun). Asuransi umum dapat
diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, diantaranya:
a. Social Insurance (Jaminan Sosial)
Jenis asuransi ini merupakan
asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau penduduk dengan tujuan
setiap orang memiliki jaminan hari tua. Pembayaran premi dilakukan dengan
paksa, salah satu contohnya dengan memotong gaji seseorang setiap bulan.
b. Voluntary Insurance (Asuransi Sukarela)
Asuransi ini dijalankan dengan
sukarela. Jenis asuransi sukarela masih bisa dibagi lagi ke dalam 2 klasifikasi
yaitu Government Insurance dan Commercial Insurance. Government
insurance merupakan asuransi yang dijalankan oleh pemerintah, sementara
commercial insurance merupakan asuransi yang ditujukan untuk memberikan
proteksi kepada seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko yang
mungkin muncul akibat unexpected events.
8.
Asuransi Kredit
Asuransi kredit merupakan proteksi
atas resiko kegagalan debitur untuk melunasi fasilitas kredit atau pinjaman
tunai seperti modal kerja, kredit perdagangan, dan lain-lain. Kaitannya erat
dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan. Kredit merupakan pinjaman
dalam bentuk uang yang diberikan bank maupun Lembaga Keuangan selaku pemberi
kredit kepada nasabahnya. Asuransi kredit ini bertujuan untuk melindungi bank
atau lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan tidak memperoleh kembali kredit
yang dipinjamkan kepada nasabah dan membantu memberikan pengarahan serta
keamanan perkreditan. Pengelola asuransi kredit di Indonesia dipercayakan
pemerintah kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia.
9.
Asuransi Kelautan
Jenis asuransi satu ini khusus ada
di bidang kelautan yang fungsinya memastikan pengangkut serta pemilik kargo.
Resiko yang mungkin terjadi sehingga terbentuknya asuransi ini adalah kerusakan
kargo, kerusakan kapal, dan melukai penumpang. Asuransi kelautan atau asuransi
angkatan laut merupakan pengalihan resiko baik untuk diri Anda maupun bawaan
Anda yang menggunakan jasa angkutan laut. Asuransi ini melibatkan penggunaan
jasa perkapalan dalam mengirimkan barang. Beberapa faktor yang mempengaruhi
premi asuransi angkutan laut adalah barang yang diasuransikan, pengepakan
barang, resiko yang diasuransikan, pengangkutan, dan perjalanan.
10. Asuransi Perjalanan
Secara keseluruhan, fungsi asuransi
perjalanan tak jauh beda dengan fungsi asuransi biasa sebagai salah satu bentuk
proteksi kepada nasabah dengan jangka waktu pendek yaitu selama pembeli premi
melakukan perjalanan hingga kembali pulang. Manfaat dan perlindungan yang akan
didapat dari memiliki asuransi perjalanan antara lain mendapat proteksi dan
penanggungan biaya untuk kecelakaan yang menimpa pembeli premi, santunan
kecelakaan pribadi, tanggungan biaya pengobatan darurat, pemulangan jenazah,
evakuasi medis, hingga proteksi terhadap barang-barang bawaan yang memiliki
resiko hilang atau rusak.
3.2
Risiko yang Dihadapi Perusahaan Asuransi
Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis
risiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu risiko merupakan salah satu
pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar. Dalam praktiknya
risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian uasaha pertanggungan asuransi
adalah sebagai berikut :
1. Risiko
Murni
Artinya adalah bahwa ada
ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada
peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Contoh : rumah mungkin akan
terbakar, atau mobil yang dikendarai mungkin akan terbakar atau kapal dan
muatannya mungkin akan tenggelam, jadi dalam hal ini kerugian akan terjadi.
2. Risiko
Spekulatif
Artinya adalah risiko dengan
terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugiam keuangan
atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau
keuntungan.
3. Risiko
Individu
Risiko individu dibagi menjadi tiga
macam antara lain :
a. Risiko
Pribadi
Risiko pribadi adalah risiko
kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan akibat sesuatu hal seperti
sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
b. Risiko
Harta
Risiko Harta adalah risiko kehilangan
harta apakah dicuri, hilang, rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
c. Risiko
Tanggung Gugat
Risiko Tanggung Gugat adalah risiko
yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus
membayarnya. Contoh : kelalaian dijalan yang menyebabkan orang lain tertabrak
dan harus mengganti kerugian tersebut.
Sedangkan, pada saat seseorang mengalihkan risikonya
kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung, maka terdapat beberapa jenis
risiko yang dapat diasuransikan, antara lain :
a. Risiko
yang dapat diukur dengan uang (Financial
Value)
Adalah obyek risiko dan dampak
kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang.
b. Risiko
homogen
Adalah risiko yang sama dan cukup
banyak dijamin oleh pihak asuransi. Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran,
jumlahnya cukup banyak, begitu juga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau
pencurian. Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1
(satu) sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
c. Risiko
Murni
Adalah risiko yang tidak
mendatangkan keuntungan.
d. Risiko
Partikular
Adalah risiko yang berasal dari
sumber individu.
e. Risiko
yang terjadi secara tiba-tiba (accidental)
Adalah risiko yang terjadi bukan
karena direncanakan atau disengaja, tetapi murni karena kecelakaan atau
musibah, misalnya meninggal karena kecelakaan.
f. Insurable Interest
Adalah risiko dimana tertanggung
memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan. Mereka yang akan mengalihkan
risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan mengasuransikan, harus
mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang melekat pada obyek
pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi hukum.
g. Risiko
yang terjadi secara kebetulan (Fortuitous)
Adalah Kerugian atau kerusakan yang
diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal
yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.
h. Risiko
yang tidak bertentangan dengan kebijaksanaan (Not Against Public Policy)
Adalah Risiko yang bukan suatu hal
yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal :
Risiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat
diasuransikan.
3.3 Peran Asuransi Sebagai Pengalih Risiko
Asuransi merupakan sebuah lembaga yang didirikan atas dasar untuk
menstabilkan kondisi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi.
Bedasarkan pengertian tersebut asuransi mengandung empat unsur yaitu :
1.
Pihak tertanggung
2.
Pihak penangung
4.
Sesuatu peristiwa yang tak tantu
5.
Kepentingan yang mungkin akan mengalami kerugian
karena peristiwa yang tak tentu.
Ada beberapa manfaat yang dapat diterima pada saat seseorang atau intuisi
masuk ke asuransi yaitu :
1.
Asuransi mampu berperan sebagai penetralisir risiko
2.
Sebagai pihak penganti kerugian
3.
Mengurangi siksaan mental dan fisik bagi pihak
tertanggung
4.
Menghasilkan tingkat produksi
6.
Memperbaiki posisi persaingan perusahaan kecil
Menurut Harman Darmawi ada enam Syarat – Syarat Suatu Risiko Dapat
Di Asuransikan, syarat yang harus di tempuh tersebut yaitu ;
1.
Kerugian potensial cukup besar
2.
Probabilitas potensial cukup besar
3.
Keugian bersifat kebetulan
4.
Kerugian tertentu
5.
Terdapat sejumlah unit yang terbuka terhadap risiko
yang sama
Resiko merupakan kata yang sudah kita dengar hampir
setiap hari. Biasanya kata tersebut mempunyai konotasi yang negatif, sesuatu
yang tidak kita sukai, sesuatu yag ingin kita hindari. Risiko bisa
didefinisikan dengan berbagai cara. Sebagai kejadian yang merugikan. Resiko
muncul karena ada kondisi ketidakpastian. Pengalihan risiko artinya,
Tertanggung mengetahui bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan
miliknya atau terhadap jiwanya. Tertanggung menyadari bahwa ada ancaman bahaya
terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika bahaya tersebut
menimpa harta kekayaan atau jiwanya, mereka akan menderita kerugian atau korban
jiwa atau cacat raganya. Secara ekonomi, kerugian materialatau korban jiwa atau
cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya.
Tertanggung sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban
risiko yang sewaktu-waktu terdapat peristiwa yang tidak dikehendaki terjadi.
Untuk mengurangi atau menghilangkan beban risiko
tersebut, pihak tertanggung mencari pihak lain yang bersedia mengambil alih
beban risiko ancaman bahaya dan tertanggung akan membayar kontra prestasi yang
disebut premi. Dalam dunia bisnis perusahaan asuransi selalu menerima tawaran
dari pihak tertanggung untuk mengambil alih risiko dengan imbalan pembayaran
premi. Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang
mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada
perusahaan asuransi sebagai penanggung. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu
asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan, penanggung beruntung memiliki
dan menikmati premi yang telah diterimanya dari tertanggung
Peran asuransi swasta dan pemerintah dalam perspektif manajemen risiko
asuransi milik swasta memeliki tanggung jawab yang kecil, dan asuransi milik
pemerintah memeliki tanggung jawab yang lebih besar kondisi yang memungkinkan
berkembangnya usaha asuransi menurut Soeisno Djojosoedarso ada beberapa kondisi
yang memungkinkan berkembangnya usaha asuransi, kondisi tersebut antara lain :
1.
Sistem ekonomi masyarakat terbentuk perekonomian bebas
2.
Masyarakatnya sudah sangat maju dan merupakan
masyarakat industri
3.
Peraturan perundang – undangan sudah terorganisasi
denagn baik.
3.4 Hubungan Antara Manajemen Risiko
dan Asuransi
Dunia asuransi
sangat identik dengan manajemen risiko. Hal ini berkaitan dengan banyaknya
risiko-risiko yang dialami oleh asuransi. Perusahaan asuransi adalah perusahaan
yang menerima pengalihan risiko dari tertanggung. Sehingga aktifitas keseharian
perusahaan adalah mengelola risiko pihak lain. Namun, hingga saat ini hanya
sebagian perusahaan asuransi yang secara formal mempunyai pedoman, kebijakan
atau prosedur manajemen risiko.
Hubungan antara
risiko dan asuransi adalah hubungan langsung yang substansial dan strategis.
Dimana motivasi utama masyarakat untuk membeli asuransi adalah karena
keberadaan risiko yang penuh ketidakpastian. Sehingga dengan adanya proteksi
asuransi merupakan salah satu sarana efisien dalam pengendalian risiko secara
finansial melalui mkanisme pengalihan risiko ke asuransi (Risk Transfer Mechanism). Hubungan yang ada tersebut untuk
risiko-risiko yang dapat diasuransikan (insurable
risk) yang mempunyai karakter khusus.
Risiko adalah
suatu kombinasi dari kemungkinan munculnya suatu peristiwa (frekuensi) dan
besarnya kerugian (severity) yang dialami atas peristiwa tersebut. Dalam
asuransi terdapat perbedaan
antara frekuensi dan severity. Dimana risiko yang frekuensinya tinggi, memiliki tingkat
severity yang rendah. Kedua, untuk risiko dengan severity yang tinggi,
umumnya frekuensi terjadinya rendah, contoh dari hubungan
kedua adalah kasus klaim asuransi pesawat, dimana tingkat severity yang
sangat tinggi namun frekuesinya rendah.
Hubungan yang
lain dapat dilihat dari sisi peril
dan hazard. Peril
adalah penyebab utama yang memungkinkan terjadinya kerugian dan seringkali
berada di luar kendali seperti badai, kebakaran, pencurian, kecelakaan
kendaraan dan ledakan dsb. Sedangkan faktor-faktor yang
mempengaruhi hasil suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai hazard,
dimana ia dapat meningkatkan atau mengurangi dampak dari peril. Hazard dapat bersifat fisik dan moral. Hazard
yang bersifat fisik berhubungan dengan karakteristik fisik risiko seperti
konstruksi bangunan, perlindungan keamanan pada toko atau pabrik, atau lokasi
suatu objek. Moral hazard menitikberatkan pada aspek manusia yang
mempengaruhi hasil, seperti sikap, kejujuran, kebiasaan dari orang yang ikut
dalam asuransi.
Dari aspek manajemen risiko,
asuransi dapat dikatakan sebagai salah satu sarana efisien untuk pengendalian
risiko secara finansial. Bagi masyarakat atau nasabah asuransi, dengan
pengendalian risiko ke asuransi ini ada perubahan atau pertukaran
ketidakpastian anggaran untuk menghadapi risiko, menjadi adanya kepastian bahwa
dengan anggaran premi asuransi yang pasti; sudah dapat diprediksi penggantian
kerugian dari asuransi apabila benar-benar terjadi risiko yang berada dalam
aturan-aturan ketentuan polis asuransi.
3.5
Studi Kasus (Manajemen Risiko pada PT. Asuransi Ekspor Indonesia (BUMN))
Tidak adanya peraturan pemerintah yang dapat menjadi
panduan dan perlindungan dalam manajemen risiko di industri asuransi. Sebagian
besar perusahaan asuransi belum mempunyai pedoman, kebijakan, atau prosedur
manajemen risiko secara formal dan komprehensif. Ketidakadaan panduan dan
dukungan manajemen risiko dari pemerintah membuat penerapan manajemen risiko di
perusahaan asuransi menjadi terkendala.
Sebagai perusahaan yang menyediakan produk-produk
asuransi dengan menerima pemindahan risiko bagi para nasabahnya, ASEI sangat
rentan terhadap risiko. Mengingat saat ini asuransi merupakan produk yang
dipergunakan berbagai instansi atau perusahaan dalam mengantisipasi risiko.
ASEI dalam menjalankan bisnisnya harus memperhatikan aspek-aspek dalam
manajemen risiko. Pengelolaan risiko di dalam aktivitas bisnis ASEI juga
menganut prinsip kehati-hatian, komprehensif dan selalu berupaya untuk
meminimalisir ketidakpastian.
3.5.1 Perencanaan Manajemen Risiko
1. Komitmen
Manajemen ASEI
Dalam awal perencanaan manajemen
risiko, TOP Level Manajemen ASEI telah membuat prinsip good corporate
governance untuk diterapkan dalam organisasi ASEI.
2. Penerapan
Good Corporate Governance Sebagai Pondasi
Penerapan GCG di ASEI dikembangkan
sebagai suatu proses didalam penyelenggaraan aktivitas perusahaan untuk
mencapai sasaran-sasaran jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang
dalam rangka peningkatan kinerja serta pencapaian shareholders value serta
stakeholder value yang maksimum. Perusahaan bertekad untuk menerapka
prinsip-prinsip GCG dan kebijakan perusahaan.
3.5.2
Implementasi Manajemen Risiko
1. Dukungan
dari senior manajemen
2. Pengembangan
kebijakan organisasi
3. Komunikasi
peraturan
4. Manajemen
risiko pada tingkat organisasi
5. Pengendalian
risiko
6. Monitoring
dan telaah ulang
3.5.3
Alur Proses Manajemen Risiko
a. Penetapan
ruang lingkup
b. Identifikasi
risiko
c. Analisis
risiko
d. Evaluasi
risiko
e. Pengendalian
risiko
f. Monitir
and review
g. Komunikasi
dan konsultasi
h. Peningkatan
kesadaran
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
1.
Jenis-jenis
asuransi yang ada di indonesia antara lain asuransi jiwa, asuransi kesehatan,
asuransi kendaraan, asuransi kepemilikan rumah dan properti, asuransi
pendidikan, asuransi bisnis, asuransi umum, asuransi kredit dan asuransi
kelautan
2.
Risiko yang
dihadapi perusahaan asuransi antara lain risiko murni, risiko spekulatif dan
risiko individu
3.
Peran asuransi
sebagai pengalih risiko adalah untuk menstabilkan kondisi bisnis dari berbagai
risiko yang mungkin terjadi.
4. Hubungan antara manajemen risiko dan asuransi adalah
sebagai salah satu sarana efisien untuk pengendalian risiko secara finansial
5. Penerapan
manajemen risiko di ASEI pada prinsip pengelolaan secara komprehensif sudah
dilaksanakan dari tingkat top level management hingga pelaksana di lapang.
Komitmen manajemen SEI dalam awal perencanaan manajemen risiko dibuktikan
dengan penerapan prinsip GCG pada struktur organisasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Aryati SF. 2012. Jenis-Jenis Resiko Dan
Resiko-Resiko Yang Dapat Diasuransikan. [diunduh 2017 Juni 12]. Tersedia pada :
http://farahsoftskill.blogspot.co.id/2012/10/jenis-jenis-resiko-dan-resiko-resiko.html
Goodyabi. 2016. Hubungan Antara Risiko dan Asuransi.
[diunduh 2017 juni 12]. Tersedia pada : http://www.belajar-asuransi.com/2016/07/hubungan-antara-risiko-dan-asuransi.html
Sitorus
N. 2014. Jenis-Jenis Asuransi Di Indonesia, Apa Saja? [Internet]. Sumber : https://www.cermati.com/artikel/jenis-jenis-asuransi-di-indonesia-apa-saja (diakses pada tanggal 12
Juni 2017 pukul 21.16)
Suhendra SE, Oswari T, Setiawan S. 2013. Peran Business Continuity Plan dan
Contingency Plan Dalam Meminimalisir Risiko Teknologi Informasi pada Industri
Asuransi. eJournal Asuransi dan Manajemen
Risiko [Internet]. [diunduh 2017 Juni 12]. 1(1) : 42-52. Tersedia pada : http://jamr.aamai.or.id/index.php/asuransi-manajemen-resiko/article/view/5.
IJin copas y kak buat ngerjain tugas
BalasHapusMakalahnya bagus kak
BalasHapus