Senin, 17 Juli 2017

MAKALAH MANAJEMEN RISIKO ”RISIKO ASURANSI”



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Pertumbuhan industri asuransi di masa sekarang mengalami perkembangan yang sangat pesat. Ditunjang dengan sistem yang diterapkan oleh setiap perusahaan asuransi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabahnya tentunya akan mempengaruhi tingkat pertumbuhan yang terjadi. Hal ini ditunjukkan oleh peningkatan jumlah premi industri asuransi pada tahun 2016 mencapai Rp 63,4 triliun (meningkat 10 %) dari tahun sebelumnya (2015) sebesar Rp 57,61 triliun (CNN Indonesia, 2017). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246 disebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan nama seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
 Seiring berjalannya waktu, dalam proses menjalankan bisnis asuransi tentunya tidak akan terlepas dengan adanya risiko. Bahkan risiko bisa datang kapanpun dan dimanapun tanpa bisa kita ketahui. Risiko diartikan sebagai keadaan dimana adanya unsur ketidakpastian dimasa mendatang, adanya penyimpangan, terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan, atau tidak terjadinya sesuatu yang diharapkan. Dimana pada dasarya risiko itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari dari aktivitas bisnis perusahaan, sehingga diperlukan suatu manajemen risiko untuk mengatasi permasalahan yang ada. Manajemen risiko adalah suatu rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi,mengukur, memonitor dan mengontrol risiko yang timbul dari bisnis operasional perusahaan, dan juga manajemen risiko ditujukan untuk memastikan kesinambungan, profitabilitas dan pertumbuhan usaha sejalan dengan visi dan misi suatu perusahaan serta manajemen risiko erat kaitannya dengan kelangsungan usaha suatu perusahaan.
Berkaitan dengan risiko yang mungkin timbul dan juga manajemen risiko yang dilakukan sebagai tindakan mengantisipasi dan menanggulangi adanya risiko, bisnis asuransi dalam menangani risiko tentunya memiliki tindakan tersendiri yang berupa  manajemen industri asuransi. Dimana manajemen industri asuransi  di Indonesia sendiri secara umum merupakan suatu rangkaian proses mengidentifikasi, mengukur, memitigasi, dan mengontrol segala bentuk risiko asuransi di perusahaan. Strategi pengendalian risiko yang biasa dilakukan berupa identifikasi dan pembuatan peta risiko, kuantifikasi dan pengukuran risiko, penanganan risiko dan kebijakan manajemen risiko. Adanya manajemen dan strategi yang dilakukan oleh suatu perusahaan asuransi dalam mengendalikan dan mengelola risiko, oleh karena itu penting untuk mengetahui peranan asuransi dalam manajemen risiko.

1.2 Rumusan Masalah
1.    Bagaimana jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia ?
2.    Bagaimana risiko yang dihadapi perusahaan asuransi ?
3.    Bagaimana peran asuransi sebagai pengalih risiko ?
4.    Bagaimana hubungan antara manajemen risiko dan asuransi ?

1.3  Tujuan
1.    Mengetahui jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia
2.    Mengidentifikasi risiko yang dihadapi perusahaan asuransi
3.    Mengidentifikasi peran asuransi sebagai pengalih risiko
4.    Mengidentifikasi hubungan antara manajemen risiko dan asuransi


1.       
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1  Asuransi
Asuransi adalah kontrak perjanjian antara yang diasuransikan (insured) dan perusahaan asuransi (insurer), dimana insurer bersedia memberikan kompensasi atas kerugian yang alami pihak yang diasuransikan dan pihak pengasuransi (insurer) memperoleh premi asuransi sebagai balasannya.
     Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 mendefinisikan asuransi sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan dirinya kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita pihak tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Perjanjian adalah sejumlah kesepakatan antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung dengan tujuan memberikan perlindungan atau proteksi.
Menurut Wirdjono Prodjodikoro, memaknai bahwa dalam asuransi terlibat dua pihak; yang satu sanggup akan menanggung atau menjamin, bahwa pihak lain akan mendapat penggantian dari suatu kerugian, yang mungkin ia akan mendapat penggantian dari suatu kerugian, yang mungkin ia akan menderita sebagai akibat dari suatu peristiwa, yang semula belum dapat ditentukan saat akan terjadinya.
Untuk sahnya perjanjian itu, perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat yang disebut untuk suatu perjanjian sebagaimana diatur oleh Pasal 1320 KUHP. Adapun syarat-syarat itu adalah:
1. Adanya kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
2. Mengenai sesuatu hal tertentu
3. Sesuatu sebab/causa/isi yang halal/diperbolehkan
Perjanjian asuransi merupakan sebuah kontrak yang bersifat legal. Kontrak tersebut menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung sebagai jasa pengalihan risiko, sekaligus besarnya dana yang keberadaannya bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administrasi dan keuntungan.

2.2 Risiko
Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadi kerugian. Ketidakpatian dan peluang kerugian dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
a.     Ketidakpastian ekonomis yaitu ketidakpastian dari kebijakan ekonomi yang pada gilirannya mempengaruhi konsumsi, harga, atau perkembangan teknologi.
b.    Ketidakpastian yang berkaitan dengan alam, yaitu ketidakpastian yang akan terjadinya badai, banjir, kebakaran, atau bencana alam lainnya.
c.     Ketidakpastian manusiawi, yaitu ketidakpastian terhadap terjadinya perang, pembunuhan, pencurian, dan sebagainya.
2.2.1 Jenis Risiko
a. Risiko Murni
Risiko murni atau pure risk adalah suatu risiko yang apabila terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan. Dalam risiko murni kerugian terjadi atau tidak sama sekali.
b. Risiko Spekulatif
Risiko spekulatif atau speculative risk adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan yaitu peluang mengalami kerugian finansial atau peluang memperoleh keuntungan. Dalam risiko spekulatif kemungkinan terjadinya kerugian atau keuntungan.



c.    Risiko Individu
1)      Risiko Pribadi
Risiko pribadi atau personal risk adalah risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang dalam memperoleh keuntungan.
2)      Risiko Harta
Risiko harta atau property risk adalah risiko terjadinya kerugian keuangan apabila memiliki suatu benda atau harta, yaitu adanya peluang harta tersebut hilang, dicuri, atau rusak.
Kehilangan suatu harta dapat dibedakan menjadi dua jenis:
a.    Kerugian langsung, terjadi apabila harta hilang atau rusak. Kerugian finansial terjadi karena kehilangan nilai harta tersebut, uang yang diinvestasikan didalamnya, dan biaya yang digunakan untuk menggantikannya.
b.    Kerugian tidak langsung, setiap kerugian akibat terjadinya kerugian asal (original loss).
3)      Risiko Tanggung Gugat
Risiko tanggung gugat adalah risiko yang dialami atau diderita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.
2.2.2   Cara Penanganan Risiko
a.    Menghindari Risiko
Menghindari risiko atau risk avoidance berkaitan dengan cara menghindari risiko tersebut. Untuk menghindri risiko tersebut, jangan melakukan kegiatan apa pun yang memungkinkan terjadinya risiko atau memberi perluang rugi. Namun, cara ini tentunya lebih negatif dalam usaha menghindari risiko karena mngurangi semangat orang untuk melakukan atau menjalankan usaha.
b.    Mengurangi Risiko
Mengurangi risiko atau risk reduction yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi risiko kerugian yang mungkin timbul. Kemungkinan rugi tidak dihilangkan, akan tetapi sedapat mungkin diperkecil kemungkinan terjadinya.
c.    Retensi Risiko
Retensi risiko atau risk retention merupakan cara yang paling umum dalam menangani risiko, yaitu dengan tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut. Retensi risiko secara voluntary adalah risko yang biasanya dapat menimbulkan kerugian relatif kecil secara finansial, atau apabila terdapat peluang kerugian biasanya nilainya sangat kecil.
d.   Membagi Risiko
Ketika suatu risiko tidak dapat dihindari dan retensi akan memberikan peluang kerugian yang amat besar, suatu risiko tersebut dapat dibagi atau risk sharing. Dengan membagi risiko dengan pihak-pihak lain, maka potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan.
e.    Mentransfer Risiko
Transfer risiko berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain. Penganganan risiko ini adalah penanganan yang paling dekat kaitannya dengan asuransi. Namun, tidak semua risiko dapat diasuransikan. Ciri-ciri risiko yang dapat diasuransikan antara lain:
·      Dapat dinilai dengan uang
·      Serupa dan dalam jumlah yang memadai
·      Harus bersifat murni
·      Kerugian terjadi dengan kebetulan dan tidak direncanakan
·      Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
·      Premi asuransi yang dikenakan cukup wajar
·      Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest.

2.2.3 Sebelas Prinsip Manajemen Risiko Menurut ISO 31000

ISO 31000 adalah suatu standar implementasi manajemen risiko yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization pada tanggal 13 November 2009. Standar ini ditujukan untuk dapat diterapkan dan disesuaikan untuk semua jenis organisasi dengan memberikan struktur dan pedoman yang berlaku generik terhadap semua operasi yang terkait dengan manajemen risiko. Menurut ISO 31000, manajemen risiko suatu organisasi harus mengikuti 11 prinsip dasar agar dapat dilaksanakan secara efektif, antara lain:

1. Manajemen risiko menciptakan nilai tambah (creates value)

Manajemen risiko berkontribusi terhadap pencapaian nyata objektif dan peningkatan, antara lain, kesehatan dan keselamatan manusia, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, penerimaan publik, perlindungan lingkungan, kinerja keuangan, kualitas produk, efisiensi operasi, serta tata kelola dan reputasi perusahaan.
2. Manajemen risiko adalah bagian integral proses dalam organisasi (an integral part of organizational processes)
Manajemen risiko adalah bagian tanggung jawab manajemen dan merupakan suatu bagian integral dalam proses normal organisasi seperti juga merupakan bagian dari seluruh proses proyek dan manajemen perubahan. Manajemen risiko bukanlah merupakan aktivitas yang berdiri sendiri yang terpisah dari aktivitas-aktivitas utama dan proses dalam organisasi.
3. Manajemen risiko adalah bagian dari pengambilan keputusan (part of decision making)
Manajemen risiko membantu pengambil keputusan mengambil keputusan dengan informasi yang cukup. Manajemen risiko dapat membantu memprioritaskan tindakan dan membedakan berbagai pilihan alternatif tindakan. Pada akhirnya, manajemen risiko dapat membantu memutuskan apakah suatu risiko dapat diterima atau apakah suatu penanganan risiko telah memadai dan efektif.
4. Manajemen risiko secara eksplisit menangani ketidakpastian (explicitly addresses uncertainty)
Manajemen risiko menangani aspek-aspek ketidakpastian dalam pengambilan keputusan, sifat alami dari ketidakpastian itu, dan bagaimana menanganinya.


5. Manajemen risiko bersifat sistematis, terstruktur, dan tepat waktu (systematic, structured and timely)
Suatu pendekatan sistematis, tepat waktu, dan terstruktur terhadap manajemen risiko memiliki kontribusi terhadap efisiensi dan hasil yang konsisten, dapat dibandingkan, serta andal.
6. Manajemen risiko berdasarkan informasi terbaik yang tersedia (based on the best available information)
Masukan untuk proses pengelolaan risiko didasarkan oleh sumber informasi seperti pengalaman, umpan balik, pengamatan, prakiraan, dan pertimbangan pakar. Meskipun demikian, pengambil keputusan harus terinformasi dan harus mempertimbangkan segala keterbatasan data atau model yang digunakan atau kemungkinan perbedaan pendapat antar pakar.
7. Manajemen risiko dibuat sesuai kebutuhan (tailored)
Manajemen risiko diselaraskan dengan konteks eksternal dan internal organisasi serta profil risikonya.
8. Manajemen risiko memperhitungkan faktor manusia dan budaya (takes human and cultural factors into account)
Manajemen risiko organisasi mengakui kapabilitas, persepsi, dan tujuan pihak- pihak eksternal dan internal yang dapat mendukung atau malah menghambat pencapaian tujuan organisasi.
9. Manajemen risiko bersifat transparan dan inklusif (transparent and inclusive)
Pelibatan para pemangku kepentingan, terutama pengambil keputusan, dengan sesuai dan tepat waktu pada semua tingkatan organisasi, memastikan manajemen risiko tetap relevan dan mengikuti perkembangan. Pelibatan ini juga memungkinkan pemangku kepentingan untuk cukup terwakili dan diperhitungkan sudut pandangnya dalam menentukan kriteria risiko.
10. Manajemen risiko bersifat dinamis, iteratif, dan responsif terhadap perubahan (dynamic, iterative and responsive to change)
Seiring dengan timbulnya peristiwa internal dan eksternal, perubahan konteks dan pengetahuan, serta diterapkannya pemantauan dan peninjauan, risiko-risiko baru bermunculan, sedangkan yang ada bisa berubah atau hilang. Karenanya, suatu organisasi harus memastikan bahwa manajemen risiko terus menerus memantau dan menanggapi perubahan.
11. Manajemen risiko memfasilitasi perbaikan dan pengembangan berkelanjutan organisasi (facilitates continual improvement and enhancement of the organization)
Organisasi harus mengembangkan dan mengimplementasikan strategi untuk memperbaiki kematangan manajemen risiko mereka bersama aspek-aspek lain dalam organisasi mereka.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia
Asuransi sendiri dikenal dalam berbagai jenis atau macam dan dikelompokkan sesuai dengan fokus dan resiko. Fokus dan resiko inilah yang menentukan ukuran keseragaman dalam resiko yang ditanggung sesuai jenis kebijakan. Hal ini akan digunakan perusahaan asuransi untuk mengantisipasi potensi kerugian serta menetapkan tingkat premi yang ditawarkan sesuai dengan jenis asuransi masing-masing.
Berikut jenis- jenis asuransi yang ada di Indonesia :
1.    Asuransi Jiwa
Jenis asuransi satu ini dikenal memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Sistem pembayaran untuk jenis asuransi jiwa pun bermacam-macam. Ada perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran setelah kematian dan yang lainnya bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya. Asuransi jiwa dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Bahkan asuransi jiwa juga dikenal bisa dibeli pada kehidupan orang lain. Sebagai ilustrasinya, misalkan seorang suami bisa membeli asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat kepadanya setelah kematian sang istri. Orang tua juga dapat mengasuransikan diri terhadap kematian sang anak.
2.    Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi satu ini juga cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia. Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan. Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, hingga kematian karena kecelakaan. Asuransi kesehatan juga dikenal bisa dibeli untuk kepentingan tertanggung saja atau kepentingan orang ketiga.

3.    Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan yang paling populer di Indonesia adalah jenis asuransi mobil yang fokus terhadap tanggungan cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan kendaraan orang lain yang disebabkan oleh si tertanggung. Asuransi ini juga bisa untuk membayar kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor tertanggung.
Asuransi kendaraan merupakan salah satu produk asuransi umum. Jenis asuransi satu ini sempat menjadi booming ketika terjadi kerusuhan Mei 1998 karena peristiwa tersebut membuat minat masyarakat terhadap kepemilikan proteksi untuk kendaraan pribadi meningkat secara drastis.
4.    Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti
Sebagai aset yang dinilai cukup berharga, biasanya para pemilik rumah akan melindungi diri dan aset miliknya yang bisa berupa rumah atau properti pribadi dengan asuransi kepemilikan rumah dan properti. Asuransi ini memberikan proteksi terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin terjadi pada barang-barang tertentu milik pribadi tertanggung. Asuransi ini juga melindungi dan memberikan keringanan bilamana rumah atau properti tertanggung lainnya mengalami musibah seperti kebakaran.
5.    Asuransi Pendidikan
Inilah asuransi yang paling populer dan menjadi favorit para pemegang polis. Asuransi pendidikan merupakan alternatif terbaik dan solusi menjamin kehidupan yang lebih baik terutama pada aset pendidikan anak. Biaya premi yang harus dibayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi berbeda-beda sesuai dengan tingkatan pendidikan yang ingin didapatkan nantinya.
Memahami pentingnya penggunaan asuransi pendidikan untuk anak-anak kini menjadi sesuatu yang menjadi perhatian para orang tua. Tingginya biaya pendidikan dan kondisi lain yang memperburuk ekonomi seperti melemahnya mata uang kita terhadap dollar Amerika berpengaruh pada biaya pendidikan anak nantinya. Menyadari bahwa hal ini jelas akan memberatkan orang tua, maka tak jarang orang tua sekarang memilih untuk mempunyai asuransi pendidikan.
6.    Asuransi Bisnis
Asuransi ini merupakan layanan proteksi terhadap kerusakan, kehilangan, maupun kerugian dalam jumlah besar yang mungkin terjadi pada bisnis seseorang. Asuransi ini memberikan penggantian dari kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, petir, banjir, angin ribut, hujan, tabrakan, hingga kerusuhan. Perusahaan asuransi biasanya menawarkan berbagai macam manfaat dari asuransi bisnis seperti perlindungan terhadap karyawan sebagai aset bisnis, perlindungan investasi dan bisnis, asuransi jiwa menyeluruh untuk seluruh karyawan, hingga paket perlindungan asuransi kesehatan bagi karyawan.
7.    Asuransi Umum
Asuransi umum atau general insurance merupakan proteksi terhadap resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Jaminan asuransi umum ini sifatnya jangka pendek (biasanya sekitar satu tahun). Asuransi umum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, diantaranya:
a.    Social Insurance (Jaminan Sosial)
Jenis asuransi ini merupakan asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau penduduk dengan tujuan setiap orang memiliki jaminan hari tua. Pembayaran premi dilakukan dengan paksa, salah satu contohnya dengan memotong gaji seseorang setiap bulan.
b.    Voluntary Insurance (Asuransi Sukarela)
Asuransi ini dijalankan dengan sukarela. Jenis asuransi sukarela masih bisa dibagi lagi ke dalam 2 klasifikasi yaitu Government Insurance dan Commercial Insurance. Government insurance merupakan asuransi yang dijalankan oleh pemerintah, sementara commercial insurance merupakan asuransi yang ditujukan untuk memberikan proteksi kepada seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko yang mungkin muncul akibat unexpected events.

8.    Asuransi Kredit
Asuransi kredit merupakan proteksi atas resiko kegagalan debitur untuk melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai seperti modal kerja, kredit perdagangan, dan lain-lain. Kaitannya erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan. Kredit merupakan pinjaman dalam bentuk uang yang diberikan bank maupun Lembaga Keuangan selaku pemberi kredit kepada nasabahnya. Asuransi kredit ini bertujuan untuk melindungi bank atau lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan tidak memperoleh kembali kredit yang dipinjamkan kepada nasabah dan membantu memberikan pengarahan serta keamanan perkreditan. Pengelola asuransi kredit di Indonesia dipercayakan pemerintah kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia.
9.    Asuransi Kelautan
Jenis asuransi satu ini khusus ada di bidang kelautan yang fungsinya memastikan pengangkut serta pemilik kargo. Resiko yang mungkin terjadi sehingga terbentuknya asuransi ini adalah kerusakan kargo, kerusakan kapal, dan melukai penumpang. Asuransi kelautan atau asuransi angkatan laut merupakan pengalihan resiko baik untuk diri Anda maupun bawaan Anda yang menggunakan jasa angkutan laut. Asuransi ini melibatkan penggunaan jasa perkapalan dalam mengirimkan barang. Beberapa faktor yang mempengaruhi premi asuransi angkutan laut adalah barang yang diasuransikan, pengepakan barang, resiko yang diasuransikan, pengangkutan, dan perjalanan.
10.    Asuransi Perjalanan
Secara keseluruhan, fungsi asuransi perjalanan tak jauh beda dengan fungsi asuransi biasa sebagai salah satu bentuk proteksi kepada nasabah dengan jangka waktu pendek yaitu selama pembeli premi melakukan perjalanan hingga kembali pulang. Manfaat dan perlindungan yang akan didapat dari memiliki asuransi perjalanan antara lain mendapat proteksi dan penanggungan biaya untuk kecelakaan yang menimpa pembeli premi, santunan kecelakaan pribadi, tanggungan biaya pengobatan darurat, pemulangan jenazah, evakuasi medis, hingga proteksi terhadap barang-barang bawaan yang memiliki resiko hilang atau rusak.

3.2 Risiko yang Dihadapi Perusahaan Asuransi
Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar. Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian uasaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut :
1. Risiko Murni
Artinya adalah bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Contoh : rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang dikendarai mungkin akan terbakar atau kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam, jadi dalam hal ini kerugian akan terjadi.
2.    Risiko Spekulatif
Artinya adalah risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugiam keuangan atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
3.    Risiko Individu
Risiko individu dibagi menjadi tiga macam antara lain :
a.    Risiko Pribadi
Risiko pribadi adalah risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
b.    Risiko Harta
Risiko Harta adalah risiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang, rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
c.    Risiko Tanggung Gugat
Risiko Tanggung Gugat adalah risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contoh : kelalaian dijalan yang menyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.
Sedangkan, pada saat seseorang mengalihkan risikonya kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung, maka terdapat beberapa jenis risiko yang dapat diasuransikan, antara lain :
a.    Risiko yang dapat diukur dengan uang (Financial Value)
Adalah obyek risiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang.
b.    Risiko homogen
Adalah risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh pihak asuransi. Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya cukup banyak, begitu juga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian. Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu) sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
c.    Risiko Murni
Adalah risiko yang tidak mendatangkan keuntungan.
d.   Risiko Partikular
Adalah risiko yang berasal dari sumber individu.
e.    Risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental)
Adalah risiko yang terjadi bukan karena direncanakan atau disengaja, tetapi murni karena kecelakaan atau musibah, misalnya meninggal karena kecelakaan.
f.     Insurable Interest
Adalah risiko dimana tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan. Mereka yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi hukum.
g.    Risiko yang terjadi secara kebetulan (Fortuitous)
Adalah Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.
h.    Risiko yang tidak bertentangan dengan kebijaksanaan (Not Against Public Policy)
Adalah Risiko yang bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.

3.3 Peran Asuransi Sebagai Pengalih Risiko
Asuransi merupakan sebuah lembaga yang didirikan atas dasar untuk menstabilkan kondisi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi. Bedasarkan pengertian tersebut asuransi mengandung empat unsur yaitu :
1.    Pihak tertanggung
2.    Pihak penangung
4.    Sesuatu peristiwa yang tak tantu
5.    Kepentingan yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tentu.
Ada beberapa manfaat yang dapat diterima pada saat seseorang atau intuisi masuk ke asuransi yaitu :
1.    Asuransi mampu berperan sebagai penetralisir risiko
2.    Sebagai pihak penganti kerugian
3.    Mengurangi siksaan mental dan fisik bagi pihak tertanggung
4.    Menghasilkan tingkat produksi
6.    Memperbaiki posisi persaingan perusahaan kecil
Menurut Harman Darmawi ada enam Syarat – Syarat Suatu Risiko Dapat Di Asuransikan, syarat yang harus di tempuh tersebut yaitu ;
1.    Kerugian potensial cukup besar
2.    Probabilitas potensial cukup besar
3.    Keugian bersifat kebetulan
4.    Kerugian tertentu
5.    Terdapat sejumlah unit yang terbuka terhadap risiko yang sama

Resiko merupakan kata yang sudah kita dengar hampir setiap hari. Biasanya kata tersebut mempunyai konotasi yang negatif, sesuatu yang tidak kita sukai, sesuatu yag ingin kita hindari. Risiko bisa didefinisikan dengan berbagai cara. Sebagai kejadian yang merugikan. Resiko muncul karena ada kondisi ketidakpastian. Pengalihan risiko artinya, Tertanggung mengetahui bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Tertanggung menyadari bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, mereka akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raganya. Secara ekonomi, kerugian materialatau korban jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban risiko yang sewaktu-waktu terdapat peristiwa yang tidak dikehendaki terjadi.
Untuk mengurangi atau menghilangkan beban risiko tersebut, pihak tertanggung mencari pihak lain yang bersedia mengambil alih beban risiko ancaman bahaya dan tertanggung akan membayar kontra prestasi yang disebut premi. Dalam dunia bisnis perusahaan asuransi selalu menerima tawaran dari pihak tertanggung untuk mengambil alih risiko dengan imbalan pembayaran premi. Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan, penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah diterimanya dari tertanggung
Peran asuransi swasta dan pemerintah dalam perspektif manajemen risiko asuransi milik swasta memeliki tanggung jawab yang kecil, dan asuransi milik pemerintah memeliki tanggung jawab yang lebih besar kondisi yang memungkinkan berkembangnya usaha asuransi menurut Soeisno Djojosoedarso ada beberapa kondisi yang memungkinkan berkembangnya usaha asuransi, kondisi tersebut antara lain :
1.    Sistem ekonomi masyarakat terbentuk perekonomian bebas
2.    Masyarakatnya sudah sangat maju dan merupakan masyarakat industri
3.    Peraturan perundang – undangan sudah terorganisasi denagn baik.

3.4 Hubungan Antara Manajemen Risiko dan Asuransi
Dunia asuransi sangat identik dengan manajemen risiko. Hal ini berkaitan dengan banyaknya risiko-risiko yang dialami oleh asuransi. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menerima pengalihan risiko dari tertanggung. Sehingga aktifitas keseharian perusahaan adalah mengelola risiko pihak lain. Namun, hingga saat ini hanya sebagian perusahaan asuransi yang secara formal mempunyai pedoman, kebijakan atau prosedur manajemen risiko.
Hubungan antara risiko dan asuransi adalah hubungan langsung yang substansial dan strategis. Dimana motivasi utama masyarakat untuk membeli asuransi adalah karena keberadaan risiko yang penuh ketidakpastian. Sehingga dengan adanya proteksi asuransi merupakan salah satu sarana efisien dalam pengendalian risiko secara finansial melalui mkanisme pengalihan risiko ke asuransi (Risk Transfer Mechanism). Hubungan yang ada tersebut untuk risiko-risiko yang dapat diasuransikan (insurable risk) yang mempunyai karakter khusus.
Risiko adalah suatu kombinasi dari kemungkinan munculnya suatu peristiwa (frekuensi) dan besarnya kerugian (severity) yang dialami atas peristiwa tersebut. Dalam asuransi terdapat perbedaan antara frekuensi dan severity. Dimana risiko yang frekuensinya tinggi, memiliki tingkat severity yang rendah. Kedua, untuk risiko dengan severity yang tinggi, umumnya frekuensi terjadinya rendah, contoh dari hubungan kedua adalah kasus klaim asuransi pesawat, dimana tingkat severity yang sangat tinggi namun frekuesinya rendah.
Hubungan yang lain dapat dilihat dari sisi peril dan hazard. Peril adalah penyebab utama yang memungkinkan terjadinya kerugian dan seringkali berada di luar kendali seperti badai, kebakaran, pencurian, kecelakaan kendaraan dan ledakan dsb. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi hasil suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai hazard, dimana ia dapat meningkatkan atau mengurangi dampak dari peril. Hazard dapat bersifat fisik dan moral. Hazard yang bersifat fisik berhubungan dengan karakteristik fisik risiko seperti konstruksi bangunan, perlindungan keamanan pada toko atau pabrik, atau lokasi suatu objek. Moral hazard menitikberatkan pada aspek manusia yang mempengaruhi hasil, seperti sikap, kejujuran, kebiasaan dari orang yang ikut dalam asuransi.
Dari aspek manajemen risiko, asuransi dapat dikatakan sebagai salah satu sarana efisien untuk pengendalian risiko secara finansial. Bagi masyarakat atau nasabah asuransi, dengan pengendalian risiko ke asuransi ini ada perubahan atau pertukaran ketidakpastian anggaran untuk menghadapi risiko, menjadi adanya kepastian bahwa dengan anggaran premi asuransi yang pasti; sudah dapat diprediksi penggantian kerugian dari asuransi apabila benar-benar terjadi risiko yang berada dalam aturan-aturan ketentuan polis asuransi.

3.5 Studi Kasus (Manajemen Risiko pada PT. Asuransi Ekspor Indonesia (BUMN))
Tidak adanya peraturan pemerintah yang dapat menjadi panduan dan perlindungan dalam manajemen risiko di industri asuransi. Sebagian besar perusahaan asuransi belum mempunyai pedoman, kebijakan, atau prosedur manajemen risiko secara formal dan komprehensif. Ketidakadaan panduan dan dukungan manajemen risiko dari pemerintah membuat penerapan manajemen risiko di perusahaan asuransi menjadi terkendala.
Sebagai perusahaan yang menyediakan produk-produk asuransi dengan menerima pemindahan risiko bagi para nasabahnya, ASEI sangat rentan terhadap risiko. Mengingat saat ini asuransi merupakan produk yang dipergunakan berbagai instansi atau perusahaan dalam mengantisipasi risiko. ASEI dalam menjalankan bisnisnya harus memperhatikan aspek-aspek dalam manajemen risiko. Pengelolaan risiko di dalam aktivitas bisnis ASEI juga menganut prinsip kehati-hatian, komprehensif dan selalu berupaya untuk meminimalisir ketidakpastian.
3.5.1 Perencanaan Manajemen Risiko
1.      Komitmen Manajemen ASEI
Dalam awal perencanaan manajemen risiko, TOP Level Manajemen ASEI telah membuat prinsip good corporate governance untuk diterapkan dalam organisasi ASEI. 
2.      Penerapan Good Corporate Governance Sebagai Pondasi
Penerapan GCG di ASEI dikembangkan sebagai suatu proses didalam penyelenggaraan aktivitas perusahaan untuk mencapai sasaran-sasaran jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang dalam rangka peningkatan kinerja serta pencapaian shareholders value serta stakeholder value yang maksimum. Perusahaan bertekad untuk menerapka prinsip-prinsip GCG dan kebijakan perusahaan.
3.5.2 Implementasi Manajemen Risiko
1.    Dukungan dari senior manajemen
2.    Pengembangan kebijakan organisasi
3.    Komunikasi peraturan
4.    Manajemen risiko pada tingkat organisasi
5.    Pengendalian risiko
6.    Monitoring dan telaah ulang
3.5.3 Alur Proses Manajemen Risiko
a.    Penetapan ruang lingkup
b.    Identifikasi risiko
c.    Analisis risiko
d.   Evaluasi risiko
e.    Pengendalian risiko
f.     Monitir and review
g.    Komunikasi dan konsultasi
h.    Peningkatan kesadaran




BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
1.    Jenis-jenis asuransi yang ada di indonesia antara lain asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, asuransi kepemilikan rumah dan properti, asuransi pendidikan, asuransi bisnis, asuransi umum, asuransi kredit dan asuransi kelautan
2.    Risiko yang dihadapi perusahaan asuransi antara lain risiko murni, risiko spekulatif dan risiko individu
3.    Peran asuransi sebagai pengalih risiko adalah untuk menstabilkan kondisi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi.
4.    Hubungan antara manajemen risiko dan asuransi adalah sebagai salah satu sarana efisien untuk pengendalian risiko secara finansial
5.    Penerapan manajemen risiko di ASEI pada prinsip pengelolaan secara komprehensif sudah dilaksanakan dari tingkat top level management hingga pelaksana di lapang. Komitmen manajemen SEI dalam awal perencanaan manajemen risiko dibuktikan dengan penerapan prinsip GCG pada struktur organisasi.

DAFTAR PUSTAKA


Aryati SF. 2012. Jenis-Jenis Resiko Dan Resiko-Resiko Yang Dapat Diasuransikan. [diunduh 2017 Juni 12]. Tersedia pada : http://farahsoftskill.blogspot.co.id/2012/10/jenis-jenis-resiko-dan-resiko-resiko.html
Goodyabi. 2016. Hubungan Antara Risiko dan Asuransi. [diunduh 2017 juni 12]. Tersedia pada : http://www.belajar-asuransi.com/2016/07/hubungan-antara-risiko-dan-asuransi.html
Sitorus N. 2014. Jenis-Jenis Asuransi Di Indonesia, Apa Saja? [Internet]. Sumber : https://www.cermati.com/artikel/jenis-jenis-asuransi-di-indonesia-apa-saja (diakses pada tanggal 12 Juni 2017 pukul 21.16)
Suhendra SE, Oswari T, Setiawan S. 2013. Peran Business Continuity Plan dan Contingency Plan Dalam Meminimalisir Risiko Teknologi Informasi pada Industri Asuransi. eJournal Asuransi dan Manajemen Risiko [Internet]. [diunduh 2017 Juni 12]. 1(1) : 42-52. Tersedia pada :  http://jamr.aamai.or.id/index.php/asuransi-manajemen-resiko/article/view/5.

 

2 komentar: