Sabtu, 15 November 2014

MAKALAH LAPORAN PENGABDIAN PEGAWAI NEGERI SEBAGAI UPAYA BELA NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Upaya bela negara sangat penting dilakukan untuk menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan NKRI. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 melalui proses amandemen sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi dalam sistem hukum Indonesia telah mengalami perubahan besar-besaran yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas, terutama dalam upaya membangun kesadaran bela negara dikalangan generasi penerus dalam rangka menjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Di sisi lain, banyak generasi muda yang belum memahami hak dan kewajibannya  sebagai warga negara yang berkewajiban untuk mengisi kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh generasi terdahulu sehingga belum tercipta Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil dan makmur.
Dalam perwujudan bela negara, tindakan yang dilakukan tidak hanya dalam bentuk fisik atau militerisme. Wujud bela negara juga dapat diwujudkan dalam bentuk pengabdian sebagai pegawai negeri. Namun, kebanyakan orang menganggap perwujudan bela negara hanya dalam bentuk militerisme. Di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pengabdian sesuai dengan profesi. Hal ini berarti, setiap warga negara dapat membela negaranya dengan melakukan pekerjaan sesuai profesinya masing-masing dengan jujur, adil, dan kompeten.
Salah satu profesi yang berkaitan erat dengan upaya bela negara adalah pegawai negeri. Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang serta diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, kenyataan yang ada pada saat ini banyak masyarakat beranggapan seorang pegawai negeri sering melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan lamban dalam melaksanakan tugas dan terkesan kaku dalam melayani masyarakat. Seperti yang kita ketahui, sebagai aparatur bela negara hendaknya pegawai negeri dapat menjadi suri tauladan dan contoh yang baik bagi masyarakat. Sering kali terjadi di lingkungan pegawai negeri sipil berslogan bebaskan korupsi, nepotisme, dan kolusi. Tetapi tingkah laku, tindakan, dan pelaksanaannya tetap saja tidak bisa memberikan contoh dan suri tauladan yang baik  seperti yang diucapkan. Namun, secara sadar atau tidak sadar pegawai negeri banyak melakukan tindak kolusi, korupsi, dan nepotisme. Padahal gaji pegawai negeri merupakan pajak rakyat yang seharusnya digunakan dengan sebaik-baiknya.

1.2  Maksud dan Tujuan
Makalah ini dibuat dengan maksud dan tujuan antara lain :
1.    Untuk mengetahui pengertian upaya bela negara
2.    Untuk mengetahui pengertian pegawai negeri
3.    Untuk mengetahui landasan hukum upaya bela negara
4.    Untuk mengetahui landasan hukum pegawai negeri
5.    Untuk mengetahui hubungan pegawai negeri dalam upaya bela negara
6.    Untuk mengetahui masalah yang timbul terkait upaya bela negara melalui pengabdian sebagai pegawai negeri
7.    Untuk mengetahui solusi terkait masalah yang timbul tentang upaya bela negara melalui pengabdian sebagai pegawai negeri

1.3  Identifikasi Masalah
Dengan berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah diuraikan, maka penulis akan mengidentifikasi masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
1.    Apa pengertian upaya bela negara?
2.    Apa pengertian pegawai negeri?
3.    Apa landasan hukum upaya bela Negara?
4.    Apa landasan hukum pegawai negeri?
5.    Apa hubungan pegawai negeri dalam upaya pembelaan negara?
6.    Apa masalah yang timbul terkait upaya bela negara melalui pengabdian sebagai pegawai negeri?
7.    Bagaimana solusi terkait masalah yang timbul tentang upaya bela negara melalui pengabdian sebagai pegawai negeri?

1.4  Alasan Pemilihan Judul
Upaya bela negara sangat penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman kehidupan bernegara untuk membangun rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan dan jiwa keperjuangan atau patriotisme sebagai nilai-nilai kesadaran bela negara untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa sepanjang masa. Dengan mengetahui upaya-upaya bela negara diharapkan dapat membantu generasi muda khususnya para mahasiswa dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara untuk mengisi kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh generasi terdahulu dengan penuh pengorbanan menuju masyarakat madani yang adil dan makmur.
Dalam menciptakan negara yang adil dan makmur, maka suatu negara membutuhkan pegawai negeri yang berkarakter dan bermatabat dalam upaya membangun kehidupan bangsa untuk mencapai tujuan nasional yakni menciptakan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Jabatan fungsional pegawai negeri yang berorientasi pada prestasi kerja, bertujuan untuk mewujudkan pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan sehingga pembangunan dapat dicapai. Diharapkan di masa yang akan datang, pegawai negeri terutama berasal dari mahasiswa dapat menciptakan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
Berdasarkan uraian di atas penulis merasa tertarik untuk memilih dan membahas masalah yang berhubungan dengan upaya membela tanah air dan profesi pegawai negeri dalam makalah yang berjudul : “Pengabdian Pegawai Negeri sebagai Upaya Bela Negara”

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Bela Negara
Pada awalnya, bela negara diartikan sebagai upaya pembelaan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat terhadap ancaman perang dari pihak Jepang dan pihak sekutu pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia. Upaya pembelaan negara dikaitkan dengan pertahanan negara karena pembentukan UUD dilakukan dalam suasana perang. Pengertian bela negara juga dikaitkan dengan pertahanan untuk menghadapi bentuk ancaman fisik atau perang memasyarakat sebagai sikap kewarganegaraan untuk ikut berjuang melawan setiap ancaman fisik atau perang dalam menjamin tetap tegaknya NKRI. Pengertian ini berlanjut dan berkembang seiring dengan berlanjutnya ancaman dari pihak sekutu dalam era revolusi mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, dan beberapa konflik senjata dalam negeri yang membutuhkan pertahanan dan keamanan yang handal.
Pengertian bela negara berkembang lebih luas sebagai suatu sikap mental warga negara yang dilandasi oleh sikap kesadaran untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara dalam upaya menjamin kelangsungan hidup NKRI. Bela negara pada hakekatnya merupakan sikap mental rela berkorban dari setiap warga negara untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dalam upaya meningkatkan kesiapan bangsa untuk menghadapi segala hambatan, gangguan, tantangan, dan ancaman di segala aspek kehidupan baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun petahanan keamanan.

2.2  Pengertian Pegawai Negeri
Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundangan dan digaji menurut peraturan perundangan yang berlaku. Adapun yang dimaksud dengan jabatan negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi dan kepaniteraan pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 dan Undang Undang No. 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari :
  1. Pegawai Negeri Sipil
  2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Anggota Tentara Nasional Indonesia
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari :
  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat
Pegawai negeri sipil pusat terdiri atas :
1.      Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada departemen, lembaga non departemen, kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara, dan kepaniteraan pengadilan.
2.      Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
3.      Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
4.      Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
5.      Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.
  1. Pegawai Negeri Sipil Daerah
Pegawai negeri sipil daerah adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.
Disamping pegawai negeri sipil, terdapat juga jabatan kepemerintahan berstatus pegawai negeri sipil yang terdiri dari :
  1. Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
Eselon
Jabatan instansi pusat
Jabatan instansi daerah (provinsi)
Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota)
Ia
·      Sekretaris Jenderal
·      Direktur Jenderal
·      Sekretaris
·      Sekretaris Utama
·      Kepala Badan
·      Inspektur Jenderal
·      Inspektur Utama
·      Direktur Utama
·      Auditor Utama  
·      Wakil Jaksa Agung
·      Jaksa Agung Muda
·      Deputi


Ib
Staf Ahli
Sekretaris Daerah

IIa
·      Kepala Biro
·      Kepala Pusat
·      Asisten Deputi
·         Asisten
·         Staf Ahli Gubernur
·         Sekretaris DPRD  
·         Kepala Dinas  
·         Kepala Badan
·         Inspektur
·         Direktur RS
·         Umum Daerah Kelas A
Sekretaris Daerah
IIb

·         Kepala Biro
·         Direktur RS Umum Daerah Kelas B
·         Wakil Direktur RS Umum Kelas A
·         Direktur RS Khusus Kelas A
·    Asisten
·    Staf Ahli Bupati/Walikota
·    Sekretaris DPRD
·    Kepala Dinas
·    Kepala Badan
·    Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B
IIIa
·      Kepala Bagian
·      Kepala Bidang
·      Kepala Subdirektorat
·    Kepala Kantor  
·    Kepala Bagian
·    Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat
·    Kepala Bidang
·    Inspektur Pembantu
·    Direktur RS Umum Kelas C
·    Direktur RS Khusus Kela B
·    Wakil Direktur RS Umum Kelas B
·    Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
·    Kepala UPT Dinas
·      Kepala Kantor
·      Camat
·      Kepala Bagian
·      Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat
·      Kepala Bidang
·      Inspektur Pembantu  
·      Direktur RS Umum Kelas C
·      Direktur RS Khusus Kelas B
·      Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B
·      Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
IIIb

·   Kepala Bagian pada RS Daerah
·   Kepala Bidang pada RS Daerah
·      Kepala Bidang pada Dinas dan Badan  
·      Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah  
·      Direktur RS Umum Daerah Kelas D  
·      Sekretaris Camat
IVa
·      Kepala Subbagian  
·      Kepala Subbidang
·      Kepala Seksi
·   Kepala Subbagian Kepala Subbidang
·   Kepala Seksi
·      Lurah
·      Kepala Subbagian
·      Kepala Subbidang
·      Kepala Seksi
·      Kepala UPT Dinas dan Badan  
IVb


·      Sekretaris Kelurahan
·      Kepala Seksi pada Kelurahan
·      Kepala Subbagian pada UPT  
·      Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan
·      Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan
Va
Kepala Urusan

·      Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
·      Kepala TU Sekolah Menengah Umum

Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka:
1.    Jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
2.    Jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
3.    Jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
4.    Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
5.    Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
6.    Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana

  1. Jabatan fungsional
Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Pangkat pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai.
Peraturan pemerintah
Jabatan Fungsional
20 Tahun 2006
Panitera
22 Tahun 2006
Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
23 Tahun 2006
Pranata Hubungan Masyarakat
24 Tahun 2006
Peneliti
25 Tahun 2006
Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
26 Tahun 2006
Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
27 Tahun 2006
Penyuluh Kehutanan
28 Tahun 2006
Pengendali Ekosistem Hutan
29 Tahun 2006
Pengendali Dampak Lingkungan
30 Tahun 2006
Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
31 Tahun 2006
Surveyor Pemetaan
32 Tahun 2006
Penyelidik Bumi
33 Tahun 2006
Pranata Komputer
34 Tahun 2006
Statistisi
35 Tahun 2006
Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
36 Tahun 2006
Perantara Hubungan Industrial
37 Tahun 2006
Perancang Peraturan Perundang-undangan
38 Tahun 2006
Perencana
39 Tahun 2006
Analis Kepegawaian
40 Tahun 2006
Arsiparis dan Pustakawan
41 Tahun 2006
Agen
42 Tahun 2006
Polisi Kehutanan
43 Tahun 2006
Penyuluh Agama
44 Tahun 2006
Pengawas Ketenagakerjaan
45 Tahun 2006
Pengawas Farmasi dan Makanan
46 Tahun 2006
Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
47 Tahun 2006
Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
48 Tahun 2006
Pranata Nuklir
49 Tahun 2006
Pengamat Meteorologi dan Geofisika
50 Tahun 2006
Pengawas Radiasi
51 Tahun 2006
Instruktur
52 Tahun 2006
Widyaiswara
53 Tahun 2006
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
54 Tahun 2006
Pekerja Sosial
55 Tahun 2006
Pengantar Kerja
56 Tahun 2006
Penggerak Swadaya Masyarakat
57 Tahun 2006
Penyuluh Keluarga Berencana
58 Tahun 2006
Tenaga Kependidikan
59 Tahun 2006
Dosen
60 Tahun 2006
Auditor
61 Tahun 2006
Pengamat Gunung Api
62 Tahun 2006
Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran
63 Tahun 2006
Teknisi Penerbangan
64 Tahun 2006
Penguji Mutu Barang dan Penera
65 Tahun 2010
Pranata Laboratorium Pendidikan
Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil juga termasuk golongan pegawai negeri. Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai pegawai negeri sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus pegawai negeri sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus pegawai negeri sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:
2.    Menteri (diangkat oleh presiden)
6.    DPD
7.    DPR
8.    DPRD
9.    Kepala desa

2.3  Landasan Hukum Upaya Bela Negara
  1. UUD 1945 pasal 27 ayat 3, BAB X tentang warganegara dan penduduk, yang berbunyi “Setiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B : ”Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
  3. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 1 :” Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
  4. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2 : ” Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui :
1.         Pendidikan kewarganegaraan
2.         Pelatihan dasar kemiliteran
3.         Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4.         Pengabdian sesuai dengan profesi

2.4  Landasan Hukum Pegawai Negeri
  1. Ketetapan  MPR  No. II/MPR/1993,  mengenai kebijakan umum angka 41 yang menyatakan bahwa: pembangunan aparatur negara diarahkan untuk mewujudkan aparatur negara yang handal serta mampu melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dengan efesien, efektif, dan terpadu yang didukung oleh aparatur negara yang profesional, bertanggung jawab, bersih, dan berwibawa serta menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
  2. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian disebutkan bahwa pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundangan dan digaji menurut peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Pegawai negeri harus setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah. (Pasal 4 UU No. 8 Th. 1974).
  4. Pegawai negeri harus mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab (Pasal 5 UU No. 8 Th. 1974).

2.5  Hubungan Pegawai Negeri dengan Upaya Bela Negara
Bela negara sebagai bagian dari pembinaan pertahanan negara berguna untuk meningkatkan pemahaman dan penanaman jiwa patriotisme dan cinta tanah air. Diklat bela negara bagi pegawai negeri di Indonesia ini dinilai sangat strategis, disamping sebagai kewajiban dasar juga menjadi kehormatan bagi setiap warga negara yang penuh kesadaran, tanggung jawab, untuk rela berkorban kepada negara dan bangsanya. Hubungan pegawai negeri dengan bela negara sangat erat, karena setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjunjung tinggi martabat dan kehormatan bangsa dan negara dengan sengaja, memelihara, mempertahankan unsur dan simbol negara sesuai kemampuan dan bidang tugasnya serta wajib mengutamakan kepentingan negara, bangsa, pemerintah dan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan pribadi atau golongan yang diwujudkan dengan tekad dan kerja keras tanpa pemikiran dengan tujuan hasil yang menguntungkan diri.

2.6  Masalah
Kasus korupsi di Indonesia juga semakin meningkat pasca diberlakukannya otonomi daerah. Menurut penyelidikan yang dilakukan  Indonesia Corruption Watch (ICW), koruptor terbanyak adalah dari kelompok PNS. ICW mencatat sepanjang 2011, setidaknya ada 436 kasus korupsi ditangani penegak hukum. Dari jumlah kasus itu, terdapat 1.053 tersangka dengan potensi kerugian negara Rp 2.169.000.000.000. Tetapi, jumlah ini telah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yaitu pada 2010 sebanyak 448 kasus dengan jumlah tersangka 1.157 orang dan potensi kerugian negara Rp 3.700.000.000.000. Tersangka yang berlatar belakang pegawai negeri berjumlah 239 orang. Hal ini diikuti oleh direktur atau pimpinan perusahaan swasta 190 orang dan anggota DPR/DPRD 99 orang. Tingginya tersangka korupsi dengan latar belakang pegawai ini serupa dengan 2010 sebanyak 336 orang. Hal ini membuktikan masih banyak pegawai negeri yang korupsi dan tidak bertanggung jawab.
Penegakan disiplin merupakan hal yang paling menantang dalam pembenahan masalah PNS dan bahkan NKRI secara keseluruhan. Berbagai permasalahan penegakan disiplin PNS banyak disebabkan oleh berbagai faktor. Sebagai contoh misalnya aturan-aturan yang terdapat dalam PP No. 30 Tahun 1980 dirasakan sangat longgar dalam implikasi penegakan hukumnya. Pertama, aturan hukum ini mengatur kehidupan PNS termasuk hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas PNS sehari-hari. Kedua, pelanggaran disiplin tidak ditegakkan dengan kuat dan cenderung diterapkan bentuk-bentuk hukuman yang sangat lunak. Ketiga, dalam pelaksanaannya di lapangan aturan-aturan yang tertuang dalam PP No. 30 Tahun 1980 ini ternyata tidak mampu dilaksanakan secara efektif karena tidak dipahami dengan baik oleh PNS dan atasannya.
Salah satu pelanggaran kategori ringan yang terbanyak dilakukan oleh pegawai negeri sipil adalah tidak mengikuti apel, terkena sidak serta tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas. Lalu kategori pelanggaran disiplin sedang adalah pelanggaran prosedur layanan. Maksudnya disini adalah pegawai negeri sipil yang bersangkutan melanggar prosedur layanan, baik kepada masyarakat atau golongan lainnya. Sebagai contoh adalah menarik biaya KTP diluar ketentuan yang sudah ditetapkan, memperlambat proses pelayanan dan sejenisnya. Sedangkan pelanggaran berat yang ditemukan adalah pelanggaran prosedur administrasi kepegawaian, pelanggaran hukum bidang pidana dan perdata serta juga tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dalam waktu yang lama.

2.7  Solusi
Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, para pegawai negeri sipil diharapkan dapat menjadi agent of change dalam mewujudkan gerakan nasional bela negara. Semakin banyak pegawai negeri yang mengikuti pendidikan bela negara, semakin baik dan semakin bermanfaat bagi penyelenggaraan pertahanan negara ke depan. Pegawai negeri sipil harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan patuh terhadap pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah sehingga dapat memusatkan perhatian dan pemikiran serta mengerahkan segala daya dan tenaganya untuk menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.
Dalam upaya melaksanakan tugas-tugasnya pegawai negeri harus mengangkat sumpah pada saat diangkat sebagai pegawai negeri. Seorang pegawai negeri ketika mengucap sumpah harus menyatakan bahwa dirinya sanggup melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Kesetian dan ketaatan penuh tersebut mengandung pengertian bahwa PNS berada sepenuhnya dibawah pimpinan pemerintah. Hal itu perlu ditegaskan untuk menjamin kesatuan pimpinan dan garis pempinan yang jelas dan tegas.
Perilaku keras juga harus diberlakukan untuk mencegah penyimpangan seperti korupsi dan pelanggaran disiplin. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan pemberlakuan undang-undang mengenai tindak kejahatan korupsi dan disiplin kerja di kalangan pegawai negeri. Hal ini dilakukan sebagai upaya yang nyata pemerintah dalam menegakkan negara hukum yang adil dan setara. Seperti contoh, NKRI telah memperkuat UU yang mengatur pejabat dan PNS seperti kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK di hadapan publik. KPK memfasilitasi penyampaian LHKPN di hadapan publik itu sesuai amanat Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dengan demikian, setiap pegawai negeri diharapkan tidak mudah melakukan tindakan tidak disiplin, baik di dalam maupun di luar kedinasan seperti melakukan praktek KKN, serta menyalahgunakan kedudukan dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan.



BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Bela negara pada hakekatnya merupakan sikap mental rela berkorban dari setiap warganegara untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa, dalam upaya meningkatkan kesiapan bangsa dalam menghadapi segala hambatan, gangguan, tantangan, dan ancaman di segala aspek kehidupan. Upaya bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara terutama pengabdian diri sebagai pegawai negeri. Pegawai negeri diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundangan dan digaji menurut peraturan perundangan yang berlaku. Tugas yang diberikan kepada pegawai negeri berhubungan dengan tugas pemerintahan suatu negara sehingga mereka mempunyai peran penting dalam suatu negara.

3.2  Saran
Sebagai warga Indonesia, sudah seharusnya memiliki sikap nasionalisme dan patriotisme. Sikap itu dapat diwujudkan dalam berbagai tindakan terutama pengabdian sebagai pegawai negeri. Pegawai negeri merupakan pegawai pemerintah yang digaji oleh rakyat seharusnya memiliki perilaku yang sesuai Undang-Undang dan Pancasila. Pegawai negeri hendaknya memiliki sikap jujur, adil dan bertanggung jawab sehingga terhindar dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang adil dan makmur.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar