Rabu, 12 November 2014

sosum pratikum ke-6


LSM dan Negara
Philip Eldridge
Oleh :
Arini Dwi Fikri Hanim / H214140001
Asisten :
Esti Khoerunnisa / H34110064

1.     Persamaan dan Perbedaan antara LSM dengan Pemerintah
No
Aspek kajian
Negara
LSM
1
Persamaan
1.    bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dalam segala aspek kehidupan
2.    LSM dan pemerintah mengadakan pembinaan kepada masyarakat
3.    Mengadakan pembangunan paradigma yang berorientasi ke arah struktur partisipatif dan bentuk pengembangan masyarakat yang demokratis.
1.    bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dalam segala aspek kehidupan
2.    LSM dan pemerintah mengadakan pembinaan kepada masyarakat
3.    Mengadakan pembangunan paradigma yang berorientasi ke arah struktur partisipatif dan bentuk pengembangan masyarakat yang demokratis.
2
Perbedaan



·  Tujuan
1.    Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah bersifat umum dan makro/nasional.
2.    Bertujuan untuk Pembangunan nasional.
3.    Hubungan antara negara dengan masyarakat menekankan kehidupan berpolitk
4.    Menitikberatkan pembangunan infrastruktur
1.    LSM lebih mengkaji sesuatu yang lebih spesifik dan berlaku dalam skala mikro
2.    Tujuan luasnya adalah Membangun struktur masyarakat otonom.
3.    LSM cenderung menekankan karakter non politik.
4.    berpusat dalam pengembangan sumberdaya manusia

·  Cara Pencapaian
1.    Pembangunan infrastruktur berupa pembangunan fisik pada semua aras dan tidak terfokus, dan penetapan kebijakan bersifat umum
2.    pemerintah lebih mementingkan birokrasi.
3.    Birokratis dari atas ke bawah, dimana unit yang lebih rendah berada dalam pengawasan dan pembinaan unit yang lebih tinggi
1.    Menyelenggarakan program-program pembangunan berskala kecil diberbagai bidang seperti irigasi dan pendidikan non formal.
2.    LSM bersifat partisipatif dan debirokratif serta mementingkan aspirasi masyarakat
3.    LSM mengintegrasikan antara pendekatan pembangunan dan mobilisasi.
2.      bukti-bukti birokratisme dalam pemerintah yaitu:
·         Ada anggapan kuat bahwa UU organisasi kemasyarakatan yang dikeluarkan tahun 1985 akan sangat memukul otonomi LSM/LPSM misalnya kebijakan pemerintah untuk mengenakan kontrol yang lebih besar terhadap LSM sehingga mempersulit LSM dengan prosedur yang baru
·         LSM pada kondisi tertentu sekedar menjadi alat yang dimanfaatkan sebagai bagian dari strategi baru penetrasi kapitalis kedalam wilayah2 pinggiran yang belum terjamah diseluruh dunia ketiga
·         Interpretasi murni baik dari teori demokrasi ortodoks dan prinsip2 teori yang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai prasyarat pembuatan keputusan cenderung mengukur otonomi dalam arti tajam antara struktur pemerintah dan masyarakat. Pembedaan ini kurang realistis dalam konteks kebudayaan Indonesia karena struktur formal dan informal sering kali bertumpang tindih, terutama di lingkup lokal.
·         Pemerintah mencegah bangkitnya keterlibatan masyarakat yang didasarkan pada kelompok-kelompok yang secara murni mengandalkan kekuatan sendiri dengan cara menciptakan struktur paralel yang bertujuan memobilisasi kelompok-kelompok sasaran seperti pemuda, petani, dan wanita. Dalam kenyataannya, organisasi-organisasi bentukan pemerintah ini pada umumnya sekedar menjadi wadah kosong yang tak didukung masyarakat.
·         peraturan yang dikoordinasikan oleh Sekkab tentang donor luar negeri dalam prakteknya sering kali tidak dipenuhi.
·         LSM kesulitan dalam melaksanakan program-program yang dapat mendukung program pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat karena Pemerintah terlalu membatasi ruang gerak dari LSM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar